Ratusan Rumah Ibadat di Kabupaten Maros Belum Terdaftar di Pemerintah
Selasa, 29 Maret 2022 - 17:05 WIB
MAROS - Ratusan rumah ibadat yang terdiri atas masjid dan gereja di Kabupaten Maros belum terdaftar secara legal di pemerintah. Dari 700-an rumah ibadat di Maros, hanya tiga yang terdaftar secara legal.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maros, Abdul Mannan saat ditemui, Selasa (29/3). Dia mengatakan, dari tiga rumah ibadat yang sudah mendapatkan legalitas itu, dua di antaranya masjid dan satu gereja.
Baca Juga: rumah ibadat
Dalam Peraturan Bersama Menteri itu, Mannan menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadat. Mulai dari tanda tangan pengguna rumah ibadat sampai persetujuan masyarakat.
“Harus ada paling sedikit 90 tanda tangan orang yang memang akan menggunakan rumah ibadat itu. Tidak boleh orang luar yah. Terus ada juga persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” tambahnya.
Baca Juga: Dewan Masjid Indonesia (DMI)
“Ini kita sudah lakukan sosialisasi waktu road show di 14 kecamatan bersama Pak Bupati. Kita juga sudah menyurat ke masing-masing pengurus masjid untuk mengurus berkasnya. Surat edaran Pak Bupati juga sudah ada,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Maros, Nasiruddin Rasyid, juga membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
“Jadi memang faktanya demikian. Tapi ke depan kita berharap agar semua masjid di Maros ini diakui keberadaannya oleh negara dan itu resmi dengan adanya sertifikat,” sebutnya.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maros, Abdul Mannan saat ditemui, Selasa (29/3). Dia mengatakan, dari tiga rumah ibadat yang sudah mendapatkan legalitas itu, dua di antaranya masjid dan satu gereja.
Baca Juga: rumah ibadat
Dalam Peraturan Bersama Menteri itu, Mannan menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadat. Mulai dari tanda tangan pengguna rumah ibadat sampai persetujuan masyarakat.
“Harus ada paling sedikit 90 tanda tangan orang yang memang akan menggunakan rumah ibadat itu. Tidak boleh orang luar yah. Terus ada juga persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” tambahnya.
Baca Juga: Dewan Masjid Indonesia (DMI)
“Ini kita sudah lakukan sosialisasi waktu road show di 14 kecamatan bersama Pak Bupati. Kita juga sudah menyurat ke masing-masing pengurus masjid untuk mengurus berkasnya. Surat edaran Pak Bupati juga sudah ada,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Maros, Nasiruddin Rasyid, juga membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
“Jadi memang faktanya demikian. Tapi ke depan kita berharap agar semua masjid di Maros ini diakui keberadaannya oleh negara dan itu resmi dengan adanya sertifikat,” sebutnya.
tulis komentar anda