Ratusan Rumah Ibadat di Kabupaten Maros Belum Terdaftar di Pemerintah

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:05 WIB
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maros, Abdul Mannan. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Ratusan rumah ibadat yang terdiri atas masjid dan gereja di Kabupaten Maros belum terdaftar secara legal di pemerintah. Dari 700-an rumah ibadat di Maros, hanya tiga yang terdaftar secara legal.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maros, Abdul Mannan saat ditemui, Selasa (29/3). Dia mengatakan, dari tiga rumah ibadat yang sudah mendapatkan legalitas itu, dua di antaranya masjid dan satu gereja.



Baca juga:Musala Dibongkar Gara-gara Beda Pilihan Kades di Probolinggo

Bahkan kata dia, dua masjid besar di Maros seperti Masjid Al-Markaz dan Masjid Raya Maros, ternyata belum memiliki legalitas di pemerintah daerah.

Legalitas yang dimaksud itu, kata Mannan, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Dari 700 lebih rumah ibadat di Maros ini, baru ada tiga yang legal dan tercatat oleh pemerintah. Nah legal ini yang kita maksud memang memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana yang diatur oleh pemerintah kita,” kata Mannan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!