Ratusan Rumah Ibadat di Kabupaten Maros Belum Terdaftar di Pemerintah

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:05 WIB
Nasiruddin menambahkan, apa yang disebut legal, bukan berarti rumah ibadat atau masjid yang ada saat ini harus dirobohkan, atau ada sanksi pemerintah. Hanya saja, menurutnya, rumah ibadat harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.

“Nah kan banyak juga kasus yang kita dapatkan kalau ternyata setiap masjid misalnya itu ternyata tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Nah padahal aturannya ada, semua bangunan wajib ada IMB,” terangnya.

Baca Juga: tempat ibadat
“Kan banyak kita lihat dimana-mana di bangun masjid, tapi jemaahnya tidak ada. Inilah yang diinginkan oleh kita semua, agar rumah ibadat itu dibangun berdasarkan kebutuhan. Makanya harus ada tanda tangan 90 orang penggunanya, kalau tidak kan, bisa dibilang mubazir,” pungkasnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content