Ratusan Rumah Ibadat di Kabupaten Maros Belum Terdaftar di Pemerintah
Selasa, 29 Maret 2022 - 17:05 WIB
loading...
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maros, Abdul Mannan. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Ratusan rumah ibadat yang terdiri atas masjid dan gereja di Kabupaten Maros belum terdaftar secara legal di pemerintah. Dari 700-an rumah ibadat di Maros, hanya tiga yang terdaftar secara legal.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maros, Abdul Mannan saat ditemui, Selasa (29/3). Dia mengatakan, dari tiga rumah ibadat yang sudah mendapatkan legalitas itu, dua di antaranya masjid dan satu gereja.
Baca juga:Musala Dibongkar Gara-gara Beda Pilihan Kades di Probolinggo
Bahkan kata dia, dua masjid besar di Maros seperti Masjid Al-Markaz dan Masjid Raya Maros, ternyata belum memiliki legalitas di pemerintah daerah.
Legalitas yang dimaksud itu, kata Mannan, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Dari 700 lebih rumah ibadat di Maros ini, baru ada tiga yang legal dan tercatat oleh pemerintah. Nah legal ini yang kita maksud memang memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana yang diatur oleh pemerintah kita,” kata Mannan.
Dalam Peraturan Bersama Menteri itu, Mannan menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadat. Mulai dari tanda tangan pengguna rumah ibadat sampai persetujuan masyarakat.
“Harus ada paling sedikit 90 tanda tangan orang yang memang akan menggunakan rumah ibadat itu. Tidak boleh orang luar yah. Terus ada juga persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” tambahnya.
Baca juga:5 Tempat Mustajab untuk Berdoa agar Keinginan Tercapai
Setelah semua rumah ibadat mendaftarkan diri, maka nantinyanya, kata dia, setiap rumah ibadat itu berhak mendapatkan nomor registrasi dan nomor induk dari tiga Lembaga terkait, mulai dari FKUB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kemenag.
“Ini kita sudah lakukan sosialisasi waktu road show di 14 kecamatan bersama Pak Bupati. Kita juga sudah menyurat ke masing-masing pengurus masjid untuk mengurus berkasnya. Surat edaran Pak Bupati juga sudah ada,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Maros, Nasiruddin Rasyid, juga membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
“Jadi memang faktanya demikian. Tapi ke depan kita berharap agar semua masjid di Maros ini diakui keberadaannya oleh negara dan itu resmi dengan adanya sertifikat,” sebutnya.
Nasiruddin menambahkan, apa yang disebut legal, bukan berarti rumah ibadat atau masjid yang ada saat ini harus dirobohkan, atau ada sanksi pemerintah. Hanya saja, menurutnya, rumah ibadat harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
“Nah kan banyak juga kasus yang kita dapatkan kalau ternyata setiap masjid misalnya itu ternyata tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Nah padahal aturannya ada, semua bangunan wajib ada IMB,” terangnya.
Baca juga:Jakarta PPKM Level 3, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah
Pengaturan mendirikan tempat ibadat oleh pemerintah ini, kata dia, untuk memastikan setiap rumah ibadat yang dibangun memang berdasarkan kebutuhan, bukan hanya karena keinginan orang tertentu saja.
“Kan banyak kita lihat dimana-mana di bangun masjid, tapi jemaahnya tidak ada. Inilah yang diinginkan oleh kita semua, agar rumah ibadat itu dibangun berdasarkan kebutuhan. Makanya harus ada tanda tangan 90 orang penggunanya, kalau tidak kan, bisa dibilang mubazir,” pungkasnya.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maros, Abdul Mannan saat ditemui, Selasa (29/3). Dia mengatakan, dari tiga rumah ibadat yang sudah mendapatkan legalitas itu, dua di antaranya masjid dan satu gereja.
Baca juga:Musala Dibongkar Gara-gara Beda Pilihan Kades di Probolinggo
Bahkan kata dia, dua masjid besar di Maros seperti Masjid Al-Markaz dan Masjid Raya Maros, ternyata belum memiliki legalitas di pemerintah daerah.
Legalitas yang dimaksud itu, kata Mannan, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Dari 700 lebih rumah ibadat di Maros ini, baru ada tiga yang legal dan tercatat oleh pemerintah. Nah legal ini yang kita maksud memang memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana yang diatur oleh pemerintah kita,” kata Mannan.
Dalam Peraturan Bersama Menteri itu, Mannan menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadat. Mulai dari tanda tangan pengguna rumah ibadat sampai persetujuan masyarakat.
“Harus ada paling sedikit 90 tanda tangan orang yang memang akan menggunakan rumah ibadat itu. Tidak boleh orang luar yah. Terus ada juga persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” tambahnya.
Baca juga:5 Tempat Mustajab untuk Berdoa agar Keinginan Tercapai
Setelah semua rumah ibadat mendaftarkan diri, maka nantinyanya, kata dia, setiap rumah ibadat itu berhak mendapatkan nomor registrasi dan nomor induk dari tiga Lembaga terkait, mulai dari FKUB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kemenag.
“Ini kita sudah lakukan sosialisasi waktu road show di 14 kecamatan bersama Pak Bupati. Kita juga sudah menyurat ke masing-masing pengurus masjid untuk mengurus berkasnya. Surat edaran Pak Bupati juga sudah ada,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Maros, Nasiruddin Rasyid, juga membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
“Jadi memang faktanya demikian. Tapi ke depan kita berharap agar semua masjid di Maros ini diakui keberadaannya oleh negara dan itu resmi dengan adanya sertifikat,” sebutnya.
Nasiruddin menambahkan, apa yang disebut legal, bukan berarti rumah ibadat atau masjid yang ada saat ini harus dirobohkan, atau ada sanksi pemerintah. Hanya saja, menurutnya, rumah ibadat harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
“Nah kan banyak juga kasus yang kita dapatkan kalau ternyata setiap masjid misalnya itu ternyata tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Nah padahal aturannya ada, semua bangunan wajib ada IMB,” terangnya.
Baca juga:Jakarta PPKM Level 3, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah
Pengaturan mendirikan tempat ibadat oleh pemerintah ini, kata dia, untuk memastikan setiap rumah ibadat yang dibangun memang berdasarkan kebutuhan, bukan hanya karena keinginan orang tertentu saja.
“Kan banyak kita lihat dimana-mana di bangun masjid, tapi jemaahnya tidak ada. Inilah yang diinginkan oleh kita semua, agar rumah ibadat itu dibangun berdasarkan kebutuhan. Makanya harus ada tanda tangan 90 orang penggunanya, kalau tidak kan, bisa dibilang mubazir,” pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :