Ratusan Rumah Ibadat di Kabupaten Maros Belum Terdaftar di Pemerintah
loading...
A
A
A
MAROS - Ratusan rumah ibadat yang terdiri atas masjid dan gereja di Kabupaten Maros belum terdaftar secara legal di pemerintah. Dari 700-an rumah ibadat di Maros, hanya tiga yang terdaftar secara legal.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maros, Abdul Mannan saat ditemui, Selasa (29/3). Dia mengatakan, dari tiga rumah ibadat yang sudah mendapatkan legalitas itu, dua di antaranya masjid dan satu gereja.
Baca Juga: rumah ibadat
Dalam Peraturan Bersama Menteri itu, Mannan menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadat. Mulai dari tanda tangan pengguna rumah ibadat sampai persetujuan masyarakat.
“Harus ada paling sedikit 90 tanda tangan orang yang memang akan menggunakan rumah ibadat itu. Tidak boleh orang luar yah. Terus ada juga persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” tambahnya.
Baca Juga: Dewan Masjid Indonesia (DMI)
“Ini kita sudah lakukan sosialisasi waktu road show di 14 kecamatan bersama Pak Bupati. Kita juga sudah menyurat ke masing-masing pengurus masjid untuk mengurus berkasnya. Surat edaran Pak Bupati juga sudah ada,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Maros, Nasiruddin Rasyid, juga membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
“Jadi memang faktanya demikian. Tapi ke depan kita berharap agar semua masjid di Maros ini diakui keberadaannya oleh negara dan itu resmi dengan adanya sertifikat,” sebutnya.
Nasiruddin menambahkan, apa yang disebut legal, bukan berarti rumah ibadat atau masjid yang ada saat ini harus dirobohkan, atau ada sanksi pemerintah. Hanya saja, menurutnya, rumah ibadat harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
“Nah kan banyak juga kasus yang kita dapatkan kalau ternyata setiap masjid misalnya itu ternyata tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Nah padahal aturannya ada, semua bangunan wajib ada IMB,” terangnya.
Baca Juga: tempat ibadat
“Kan banyak kita lihat dimana-mana di bangun masjid, tapi jemaahnya tidak ada. Inilah yang diinginkan oleh kita semua, agar rumah ibadat itu dibangun berdasarkan kebutuhan. Makanya harus ada tanda tangan 90 orang penggunanya, kalau tidak kan, bisa dibilang mubazir,” pungkasnya.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maros, Abdul Mannan saat ditemui, Selasa (29/3). Dia mengatakan, dari tiga rumah ibadat yang sudah mendapatkan legalitas itu, dua di antaranya masjid dan satu gereja.
Baca Juga: rumah ibadat
Dalam Peraturan Bersama Menteri itu, Mannan menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadat. Mulai dari tanda tangan pengguna rumah ibadat sampai persetujuan masyarakat.
“Harus ada paling sedikit 90 tanda tangan orang yang memang akan menggunakan rumah ibadat itu. Tidak boleh orang luar yah. Terus ada juga persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” tambahnya.
Baca Juga: Dewan Masjid Indonesia (DMI)
“Ini kita sudah lakukan sosialisasi waktu road show di 14 kecamatan bersama Pak Bupati. Kita juga sudah menyurat ke masing-masing pengurus masjid untuk mengurus berkasnya. Surat edaran Pak Bupati juga sudah ada,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Maros, Nasiruddin Rasyid, juga membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
“Jadi memang faktanya demikian. Tapi ke depan kita berharap agar semua masjid di Maros ini diakui keberadaannya oleh negara dan itu resmi dengan adanya sertifikat,” sebutnya.
Nasiruddin menambahkan, apa yang disebut legal, bukan berarti rumah ibadat atau masjid yang ada saat ini harus dirobohkan, atau ada sanksi pemerintah. Hanya saja, menurutnya, rumah ibadat harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
“Nah kan banyak juga kasus yang kita dapatkan kalau ternyata setiap masjid misalnya itu ternyata tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Nah padahal aturannya ada, semua bangunan wajib ada IMB,” terangnya.
Baca Juga: tempat ibadat
“Kan banyak kita lihat dimana-mana di bangun masjid, tapi jemaahnya tidak ada. Inilah yang diinginkan oleh kita semua, agar rumah ibadat itu dibangun berdasarkan kebutuhan. Makanya harus ada tanda tangan 90 orang penggunanya, kalau tidak kan, bisa dibilang mubazir,” pungkasnya.
(luq)