Tegas! Kapolri Bakal Pecat Anggota yang Terlibat Penyelundupan 1,2 Ton Sabu
Kamis, 24 Maret 2022 - 13:57 WIB
Kapolri juga mengimbau pihak kejaksaan dan pengadilan, untuk memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku, karena pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab bersama.
"Tentunya, saya juga mohon informasi ditingkatkan terus, dan saling kerja sama, sehingga kita memiliki daya tangkal serta daya cegah terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba," kata Kapolri.
Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Terungkapnya kasus peredaran sabu jaringan internasional ini, berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, dengan tersangka berinisial SA yang memiliki sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.
"Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," ungkap Kapolri.
Setelah melalui penyelidikan intensif, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, melakukan penyergapan dan berhasil menyita 66 karung yang berisi kotak diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton.
"Jika diasumsikan satu gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang disita mencapai Rp1,43 triliun, dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang," sebut Kapolri.
"Tentunya, saya juga mohon informasi ditingkatkan terus, dan saling kerja sama, sehingga kita memiliki daya tangkal serta daya cegah terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba," kata Kapolri.
Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Terungkapnya kasus peredaran sabu jaringan internasional ini, berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, dengan tersangka berinisial SA yang memiliki sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.
"Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," ungkap Kapolri.
Setelah melalui penyelidikan intensif, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, melakukan penyergapan dan berhasil menyita 66 karung yang berisi kotak diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton.
"Jika diasumsikan satu gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang disita mencapai Rp1,43 triliun, dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang," sebut Kapolri.
(eyt)
tulis komentar anda