Tegas! Kapolri Bakal Pecat Anggota yang Terlibat Penyelundupan 1,2 Ton Sabu

Kamis, 24 Maret 2022 - 13:57 WIB
loading...
Tegas! Kapolri Bakal...
Kapolri, Jenderal Pol. Lystio Sigit hadir dalam ungkap kasus peredaran sabu jaringan internasional dengan barang bukti seberat 1,2 ton di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sikap tegas diambil Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, dia mengintruksikan pemecatan dan pemberian hukuman maksimal kepada anggota polisi yang terlibat narkoba.



Intruksi tersebut disampaikan jenderal polisi bintang empat ini, saat mengungkap kasus penyelundupan sabu jaringan internasional, yang dibongkar anggotanya di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.



Listyo Sigit menegaskan, narkoba mengancam masa depan generasi muda. Oleh karenanya, dia meminta, pemberantasan narkoba dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. Pihaknya tidak menginginkan ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba .



"Saya minta untuk betul-betul diberantas dari hulu sampai dengan hilir. Saya juga minta kepada rekan-rekan Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan, beri hukuman maksimal karena itu komitmen kita. Kita tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri ikut bermain-main dengan ini," tegasnya, saat konferensi pers di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

Namun begitu, Kapolri menyatakan, bahwa pihaknya juga berkomitmen memberikan penghargaan atau reward terhadap anggota yang memiliki prestasi dalam mengungkap peredaran narkoba. "Terhadap anggota yang bisa melakukan pengungkapan, memiliki prestasi, tentunya saya juga akan memberikan reward. Sehingga, kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik, agar generasi muda kita betul-betul bisa terjaga dari ancaman narkoba," katanya.

Terkait pengungkapan kasus penyelundupan 1,2 ton sabu di Pantai Pangandaran, lanjut Kapolri, pihaknya juga meminta anggotanya untuk melakukan tracing, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para bandar narkoba ini. "Sehingga, mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan," katanya.



Kapolri juga mengimbau pihak kejaksaan dan pengadilan, untuk memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku, karena pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab bersama.

"Tentunya, saya juga mohon informasi ditingkatkan terus, dan saling kerja sama, sehingga kita memiliki daya tangkal serta daya cegah terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba," kata Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.



Terungkapnya kasus peredaran sabu jaringan internasional ini, berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, dengan tersangka berinisial SA yang memiliki sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," ungkap Kapolri.

Setelah melalui penyelidikan intensif, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, melakukan penyergapan dan berhasil menyita 66 karung yang berisi kotak diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton.

"Jika diasumsikan satu gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang disita mencapai Rp1,43 triliun, dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang," sebut Kapolri.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2913 seconds (0.1#10.140)