Bea Cukai Makassar Sita Sejuta Rokok Ilegal asal China, Satu Orang Diamankan
Selasa, 22 Maret 2022 - 20:14 WIB
MAKASSAR - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menggagalkan peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal yang hendak masuk ke Pulau Sulawesi. Satu kurir diamankan lantaran membawa rokok ilegal itu.
"Awalnya kami dapat informasi dari intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dimuat dalam Kapal Roro KM Dharma Rucitra VII yang tiba di Pelabuhan Barru," kata Kepala Bea Cukai Makassar, Andi Pramono, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/3/2022) sore.
Andi Pramono melanjutkan pihaknya lalu memeriksa kapal tersebut. Pihaknya menemukan 50 karton yang berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dia menuturkan rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta. "Diamankan seorang tersangka sebagai pengirim dari Jakarta," sebut Andi Pramono.
Andi Pramono menambahkan usai melakukan interogasi terhadap pelaku, Bea Cukai Makassar kembali mengamankan puluhan karton rokok dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Jumlahnya fantastis
"Jadi totalnya diamankan sekitar 110 karton rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 915 juta lebih," terangnya.
Sementara itu, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu, memberikan apresiasi tinggi kepada KPPBC Makassar yang berhasil mencegah masuknya rokok ilegal.
"Terima kepada kepala Bea Cukai Makassar , Polri, dan TNI yang berhasil menangkap dan mengamankan satu juta lebih rokor ilegal," ujar dia.
"Awalnya kami dapat informasi dari intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dimuat dalam Kapal Roro KM Dharma Rucitra VII yang tiba di Pelabuhan Barru," kata Kepala Bea Cukai Makassar, Andi Pramono, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/3/2022) sore.
Andi Pramono melanjutkan pihaknya lalu memeriksa kapal tersebut. Pihaknya menemukan 50 karton yang berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dia menuturkan rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta. "Diamankan seorang tersangka sebagai pengirim dari Jakarta," sebut Andi Pramono.
Andi Pramono menambahkan usai melakukan interogasi terhadap pelaku, Bea Cukai Makassar kembali mengamankan puluhan karton rokok dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Jumlahnya fantastis
"Jadi totalnya diamankan sekitar 110 karton rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 915 juta lebih," terangnya.
Sementara itu, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu, memberikan apresiasi tinggi kepada KPPBC Makassar yang berhasil mencegah masuknya rokok ilegal.
"Terima kepada kepala Bea Cukai Makassar , Polri, dan TNI yang berhasil menangkap dan mengamankan satu juta lebih rokor ilegal," ujar dia.
tulis komentar anda