Bea Cukai Makassar Sita Sejuta Rokok Ilegal asal China, Satu Orang Diamankan

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:14 WIB
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menggagalkan peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal yang hendak masuk ke Pulau Sulawesi. SINDOnews/Ansar Jumasang.
MAKASSAR - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menggagalkan peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal yang hendak masuk ke Pulau Sulawesi. Satu kurir diamankan lantaran membawa rokok ilegal itu.

"Awalnya kami dapat informasi dari intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dimuat dalam Kapal Roro KM Dharma Rucitra VII yang tiba di Pelabuhan Barru," kata Kepala Bea Cukai Makassar, Andi Pramono, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/3/2022) sore.



Baca Juga: Pemkab Gandeng Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal di Luwu Utara

Andi Pramono melanjutkan pihaknya lalu memeriksa kapal tersebut. Pihaknya menemukan 50 karton yang berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dia menuturkan rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta. "Diamankan seorang tersangka sebagai pengirim dari Jakarta," sebut Andi Pramono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!