Pemkot Makassar Didesak Cabut SK Pj RT/RW dan Gelar Pemilihan
Senin, 21 Maret 2022 - 16:18 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar didesak untuk mencabut SK Pj RT/RW yang dinilai berpolemik, dan segera menggelar pemilihan untuk ketua RT/RW periode selanjutnya.
Pasalnya, kegaduhan terkait pengangkatan Pj terus terjadi di tengah masyarakat. Terbaru, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Makassar Peduli RT/RW mendatangi kantor Balai Kota Makassar, Senin (21/3/2022).
Tuntutan mereka masih tetap sama dengan yang sebelumnya, yakni menolak pemecatan 5.972 Ketua RT/RW, yang dilanjutkan dengan pemilihan Pj dengan jumlah yang sama. Selain itu, mereka juga menuntut agar Pemilu Raya segera dilaksanakan.
Aksi unjuk rasa sempat sempat diwarnai kericuhan lantaran massa yang memaksa masuk ke dalam gedung. Petugas keamanan pun mengizinkan beberapa orang perwakilan massa untuk masuk.
Namun, kericuhan terus berlanjut. Massa aksi kembali mengamuk di ruangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Beruntung, Satpol-PP berhasil menenangkan.
"Sangat tidak setuju adanya penunjukkan Pj Ketua RT/RW. Semua kalangan mengetahui bahwa Perwali ini cacat, pengangkatan Pj ini cacat," tegas Abdul Rahim eks ketua RT 06, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.
Rahim pun mendesak agar Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto, segera mencabut SK pengangkatan Pj Ketua RT/RW.
Dia menilai, Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang jadi dasar kebijakan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2022.
Pasalnya, kegaduhan terkait pengangkatan Pj terus terjadi di tengah masyarakat. Terbaru, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Makassar Peduli RT/RW mendatangi kantor Balai Kota Makassar, Senin (21/3/2022).
Baca Juga
Tuntutan mereka masih tetap sama dengan yang sebelumnya, yakni menolak pemecatan 5.972 Ketua RT/RW, yang dilanjutkan dengan pemilihan Pj dengan jumlah yang sama. Selain itu, mereka juga menuntut agar Pemilu Raya segera dilaksanakan.
Aksi unjuk rasa sempat sempat diwarnai kericuhan lantaran massa yang memaksa masuk ke dalam gedung. Petugas keamanan pun mengizinkan beberapa orang perwakilan massa untuk masuk.
Namun, kericuhan terus berlanjut. Massa aksi kembali mengamuk di ruangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Beruntung, Satpol-PP berhasil menenangkan.
"Sangat tidak setuju adanya penunjukkan Pj Ketua RT/RW. Semua kalangan mengetahui bahwa Perwali ini cacat, pengangkatan Pj ini cacat," tegas Abdul Rahim eks ketua RT 06, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.
Rahim pun mendesak agar Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto, segera mencabut SK pengangkatan Pj Ketua RT/RW.
Dia menilai, Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang jadi dasar kebijakan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2022.
tulis komentar anda