Insentif RT/RW di Bekasi Segera Cair, RT Dapat Rp5 juta dan RW Terima Rp7,5 juta
Senin, 26 April 2021 - 18:56 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera mencairkan bantuan operasional untuk rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di wilayahnya. Anggaran honor untuk ribuan pengurus RT dan RW itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi 2021.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, setiap RT dan RW akan kembali menerima insentif dari pemerintah, namun nilai honornya tidak sebesar tahun sebelumnya. Sebab, pemberian insentif ini disesuaikan dari kemampuan anggaran daerah tahun ini.
"Dalam waktu dekat akan diberikan kepada RT dan RW se-Kota Bekasi, namun untuk waktu pencairan bisa sebelum atau sesudah Lebaran, karena proses pencairan sudah masuk di keuangan daerah," kata Sajekti, Senin (26/4/2021).
Adapun pencairan honor RT dan RW ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020. Lalu Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang pemberian bantuan operasional RT dan RW.
Baca juga: Sempat Dihentikan, 2020 Honor RT dan RW di Bekasi Menurun
Adapun insentif akan dicairkan untuk satu tahun, dimana untuk RT akan mendapatkan total honor sebesar Rp5 juta, dan RW sebesar Rp7,5 juta.
Terkait adanya keterlambatan pemberian insentif ini, Sajekti beralasan lantaran pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/perubahan penjabaran dalam anggaran pada kecamatan.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, setiap RT dan RW akan kembali menerima insentif dari pemerintah, namun nilai honornya tidak sebesar tahun sebelumnya. Sebab, pemberian insentif ini disesuaikan dari kemampuan anggaran daerah tahun ini.
"Dalam waktu dekat akan diberikan kepada RT dan RW se-Kota Bekasi, namun untuk waktu pencairan bisa sebelum atau sesudah Lebaran, karena proses pencairan sudah masuk di keuangan daerah," kata Sajekti, Senin (26/4/2021).
Adapun pencairan honor RT dan RW ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020. Lalu Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang pemberian bantuan operasional RT dan RW.
Baca juga: Sempat Dihentikan, 2020 Honor RT dan RW di Bekasi Menurun
Adapun insentif akan dicairkan untuk satu tahun, dimana untuk RT akan mendapatkan total honor sebesar Rp5 juta, dan RW sebesar Rp7,5 juta.
Terkait adanya keterlambatan pemberian insentif ini, Sajekti beralasan lantaran pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/perubahan penjabaran dalam anggaran pada kecamatan.
Lihat Juga :