Penetapan Tersangka Kasus PDAM Makassar Terhambat Hasil Audit BPKP

Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:15 WIB
Petugas Kejati Sulsel membawa dokumen dan arsip di Kantor PDAM Makassar, Kamis (9/12/2021). Penetapan tersangka dalam kasus itu hingga kini masih terkendala hasil audit BPKP Sulsel. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Pengusutan kasus dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar terkesan jalan di tempat. Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejati Sulsel belum juga menetapkan tersangka.

Kejati Sulsel berdalih masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Padahal, indikasi adanya kerugian negara sudah ada pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).





Merujuk temuan BPK Sulsel, ditemukan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi anggaran 2017-2019 sebesar Rp8,3 miliar. Lalu, ada kelebihan pembayaran beban pensiunan Rp23,1 miliar untuk tahn anggaran 2016-2018 pada lingkup PDAM Makassar .

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel , Andi Faik, mengakui pihaknya belum bisa mengekspose tersangka. Hingga kini, pihaknya masih menanti hasil audit dari BPKP Sulsel.

Ia bilang hasil audit tersebut merupakan kunci bagi tim penyidik dalam menetapkan para tersangka. Namun, hingga kini belum ada kejelasan perihal hasil audit tersebut.

"Kami pun menunggu hasilnya, karena setelah ada kepastian hasil, maka kami baru bisa melangkah ke tindakan selanjutnya," ujar Andi Faik, kepada SINDOnews, Jumat (18/3/2022).



Ia menjabarkan untuk menetapkan tersangka, pihaknya membutuhkan bukti kuat. Olehnya itu, diajukan permintaan audit kerugian negara untuk penguatan bukti.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content