Ingkar Jual Beli Sapi, Seorang Kades Ditangkap Polisi
Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:12 WIB
NGAWI - Seorang kepala desa (kades) ditangkap Satreskrim Polres Ngawi karena dilaporkan melakukan tindak penipuan dalam transaksi jual beli sapi. Disinyalir perbuatan kades tersebut telah memakan banyak korban dengan hanya bermodal uang muka alias down payment (DP).
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, kepala desa bernama Eko Prasetyo asal Magetan, Jawa Timur (Jatim) ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari dua orang korban asal Ngawi.
Modusnya, kepada pemilik sapi pelaku Eko membeli sapi dengan sejumlah uang muka dan akan melunasi pada waktu yang disepakati. "Namun, beberapa hari kemudian uang muka yang sudah diserahkan diminta kembali dengan dalih ada uang palsu di antara yang terselip dan akan diganti," ungkap I Wayan, Jumat (18/3/2022).
Selanjutnya, uang muka tersebut kemudian digunakan untuk membeli sapi dari korban lain dan menarik kembali uang mukadengan dalih yang sama. Setahun berlalu, Eko tidak kunjung melunasi pembayaran hingga dilaporkan pemilik sapi dan berujung penagkapan.
"Dari keterangan pelaku, sapi hasil pembelian kemudian dia jual untuk kebutuhan sehari hari. Perbuatan Eko dilakukan berulang-ulang, namun baru dua orang korban yang melapor," ujarnya. Baca juga: Masih Dibangun, Rumah di Alam Sutera Diduga Terkait Indra Kenz Disita
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, kepala desa bernama Eko Prasetyo asal Magetan, Jawa Timur (Jatim) ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari dua orang korban asal Ngawi.
Baca Juga
Modusnya, kepada pemilik sapi pelaku Eko membeli sapi dengan sejumlah uang muka dan akan melunasi pada waktu yang disepakati. "Namun, beberapa hari kemudian uang muka yang sudah diserahkan diminta kembali dengan dalih ada uang palsu di antara yang terselip dan akan diganti," ungkap I Wayan, Jumat (18/3/2022).
Selanjutnya, uang muka tersebut kemudian digunakan untuk membeli sapi dari korban lain dan menarik kembali uang mukadengan dalih yang sama. Setahun berlalu, Eko tidak kunjung melunasi pembayaran hingga dilaporkan pemilik sapi dan berujung penagkapan.
"Dari keterangan pelaku, sapi hasil pembelian kemudian dia jual untuk kebutuhan sehari hari. Perbuatan Eko dilakukan berulang-ulang, namun baru dua orang korban yang melapor," ujarnya. Baca juga: Masih Dibangun, Rumah di Alam Sutera Diduga Terkait Indra Kenz Disita
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(don)
tulis komentar anda