Tersangka Bungkam, Polisi Sulit Ungkap Motif Pembunuhan 2 Bocah di Lutra
Selasa, 16 Juni 2020 - 16:06 WIB
Tersangka pembunuh dua bocah lima tahun di Masamba Luwu Utara bungkam. Foto: Ilustrasi/Istimewa
LUWU UTARA - Penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara (Lutra) masih berupaya mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan dua bocah perempuan berusia lima tahun berinisial NH dan SN di Dusun Lembang, Desa Sumiling, Kecamatan Masamba, Kabupaten Lutra.
Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal mengatakan, tersangka pembunuhan NH dan SN, Ahmad Basri (30) yang diketahui masih punya hubungan kekerabatan dengan korban, enggan berbicara alias bungkam. Pria itu juga disebutkan Syamsul, pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi , Kota Makassar, tahun 2013 silam.
"Untuk motif belum diperoleh karena tersangka belum mau ngomong. Yang bersangkutan hanya katakan karena ada bisikan makhluk halus tapi keterangan itu belum kita masukan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Syamsul kepada SINDOnews, Selasa (16/6/2020) melalui pesan WhatsApp.
Saat ini lanjut Syamsul, pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi lain, termasuk keluarga korban dan tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka, sekarang masih di ruang tahanan sementara mapolres. Sambil kita dalami keterangan saksi-saksi lain," ucapnya.
Syamsul menerangkan, Ahmad Basri ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam kurungan penjara 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal mengatakan, tersangka pembunuhan NH dan SN, Ahmad Basri (30) yang diketahui masih punya hubungan kekerabatan dengan korban, enggan berbicara alias bungkam. Pria itu juga disebutkan Syamsul, pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi , Kota Makassar, tahun 2013 silam.
"Untuk motif belum diperoleh karena tersangka belum mau ngomong. Yang bersangkutan hanya katakan karena ada bisikan makhluk halus tapi keterangan itu belum kita masukan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Syamsul kepada SINDOnews, Selasa (16/6/2020) melalui pesan WhatsApp.
Saat ini lanjut Syamsul, pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi lain, termasuk keluarga korban dan tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka, sekarang masih di ruang tahanan sementara mapolres. Sambil kita dalami keterangan saksi-saksi lain," ucapnya.
Syamsul menerangkan, Ahmad Basri ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam kurungan penjara 15 tahun.
Lihat Juga :