5 Pemerkosa Anak di Kediri Ditangkap, Perindo Apresiasi Polisi
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:21 WIB
KEDIRI - Kasus pemerkosaan anak berinisial NEyang terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terus mendapat perhatian dari relawan perempuan dan anak Partai Perindo.
Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeani Latumahina bersama aliansi LSM Kediri Raya kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kediri.
Mereka datang untuk melakukan audiensi dengan dengan DPRD dan Polres Kediri terkait kasus pemerkosaan anak yang terjadi akhir Desember 2021 lalu. Kini Polisi telah mengamankan lima tersangka, termasuk ayah kandungnya.
Jeanny mendesak Polisi untuk segera menangkap seluruh pelaku pemerkosaan terhadap korban berinisal NE. Menurutnya, jumlah pelaku tidak hanya lima orang, melainkan sembilan orang.
Pihaknya juga akan terus melakukan pendampingan kasus ini sampai 9 pelaku berhasil ditangkap Polisi.
"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, tetapi tuntutan kami empat orang pelaku sisanya harus ditangkap untuk diproses secara hukum," katanya dikutip Selasa (15/3/2022).
Jeani menambahkan, pihaknya dan LSM Kediri Raya memberi deadline waktu kepada Polres Kediri untuk meringkus seluruh pelaku predator anak selama 7x 24 jam.
"Jangan sampai predator anak berkeliaran bebas," tegasnya lagi.
Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeani Latumahina bersama aliansi LSM Kediri Raya kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kediri.
Baca Juga
Mereka datang untuk melakukan audiensi dengan dengan DPRD dan Polres Kediri terkait kasus pemerkosaan anak yang terjadi akhir Desember 2021 lalu. Kini Polisi telah mengamankan lima tersangka, termasuk ayah kandungnya.
Jeanny mendesak Polisi untuk segera menangkap seluruh pelaku pemerkosaan terhadap korban berinisal NE. Menurutnya, jumlah pelaku tidak hanya lima orang, melainkan sembilan orang.
Pihaknya juga akan terus melakukan pendampingan kasus ini sampai 9 pelaku berhasil ditangkap Polisi.
"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, tetapi tuntutan kami empat orang pelaku sisanya harus ditangkap untuk diproses secara hukum," katanya dikutip Selasa (15/3/2022).
Jeani menambahkan, pihaknya dan LSM Kediri Raya memberi deadline waktu kepada Polres Kediri untuk meringkus seluruh pelaku predator anak selama 7x 24 jam.
"Jangan sampai predator anak berkeliaran bebas," tegasnya lagi.
tulis komentar anda