Cegah Pemalsuan, Jabar Bakal Terapkan Tanda Tangan Digital
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:35 WIB
Kepala Diskominfo Jabar, Setiaji menyatakan penerapan tanda tangan digital dalam legalisasi dokumen pemerintahan sebagai wujud penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan mencegah pemalsuan. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat ( Jabar ) bakal menerapkan tanda tangan digital dalam legalisasi dokumen pemerintahan sebagai wujud penyesuaian terhadap perkembangan teknologi sekaligus menekan potensi pemalsuan tanda tangan konvensional.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Setiaji mengatakan, penerapan teknologi digital merupakan upaya Pemprov Jabar untuk bisa bersaing di tengah perkembangan teknologi saat ini. "Apalagi, dari sisi keamanan, tanda tangan digital lebih terjamin. Risiko pemalsuan tanda tangan pun bisa ditekan," ujar Setiaji di Bandung, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: 23 Mal di Kota Bandung Dilarang Sediakan Fitting Room dan Gelar Great Sale)
Menurutnya, penerapan tanda tangan digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi)
"Kita akan fokus mendorong penerapan tanda tangan digital dalam sistem pemerintah, termasuk mendorong masyarakat untuk ikut menerapkan tanda tangan digital," katanya. Dia menambahkan, tanda tangan digital lebih ramah lingkungan karena menekan penggunaan kertas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Setiaji mengatakan, penerapan teknologi digital merupakan upaya Pemprov Jabar untuk bisa bersaing di tengah perkembangan teknologi saat ini. "Apalagi, dari sisi keamanan, tanda tangan digital lebih terjamin. Risiko pemalsuan tanda tangan pun bisa ditekan," ujar Setiaji di Bandung, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: 23 Mal di Kota Bandung Dilarang Sediakan Fitting Room dan Gelar Great Sale)
Menurutnya, penerapan tanda tangan digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi)
"Kita akan fokus mendorong penerapan tanda tangan digital dalam sistem pemerintah, termasuk mendorong masyarakat untuk ikut menerapkan tanda tangan digital," katanya. Dia menambahkan, tanda tangan digital lebih ramah lingkungan karena menekan penggunaan kertas.
Lihat Juga :