Cegah Pemalsuan, Jabar Bakal Terapkan Tanda Tangan Digital
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:35 WIB
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat ( Jabar ) bakal menerapkan tanda tangan digital dalam legalisasi dokumen pemerintahan sebagai wujud penyesuaian terhadap perkembangan teknologi sekaligus menekan potensi pemalsuan tanda tangan konvensional.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Setiaji mengatakan, penerapan teknologi digital merupakan upaya Pemprov Jabar untuk bisa bersaing di tengah perkembangan teknologi saat ini. "Apalagi, dari sisi keamanan, tanda tangan digital lebih terjamin. Risiko pemalsuan tanda tangan pun bisa ditekan," ujar Setiaji di Bandung, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: 23 Mal di Kota Bandung Dilarang Sediakan Fitting Room dan Gelar Great Sale)
Menurutnya, penerapan tanda tangan digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi)
"Kita akan fokus mendorong penerapan tanda tangan digital dalam sistem pemerintah, termasuk mendorong masyarakat untuk ikut menerapkan tanda tangan digital," katanya. Dia menambahkan, tanda tangan digital lebih ramah lingkungan karena menekan penggunaan kertas.
Nantinya, tanda tangan digital dapat diaplikasikan dalam surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai, kenaikan pangkat atau jabatan, hingga catatan terkait keuangan. "Misalnya kontrak, kuitansi pembayaran, dan sebagainya," sebut Setiaji.
Saat ini, pihaknya bersama Biro Organisasi Pemprov Jabar tengah menyiapkan tata naskah dan tata cara penerapan tanda tangan digital di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Meski begitu, Setiaji menekankan, penerapan tanda tangan digital harus disertai penyamaan persepsi dari seluruh pihak, mulai dari pihak pelaksana, pemeriksa, hingga lembaga peradilan. "Harus ada kesamaan persepsi, misalnya antara pihak pemeriksa dan pelaksana. Jangan sampai tanda tangan digital (dianggap) tidak sah karena tidak ada basahnya yang bermaterai," jelasnya.
Setiaji menambahkan, penerapan tanda tangan digital juga akan memberikan keuntungan lain jika diterapkan dalam struktur blockchain atau buku besar digital yang tersentralisasi, terdistribusi, dan bersifat publik. "Pastinya (tanda tangan) digital lebih aman kalau diterapkan dalam blockchain atau istilahnya buku akuntasi besar yang mencatat setiap perubahan. Karenanya, tanda tangan digital pun dapat diterapkan dalam semua aktivitas jual beli," tandasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Setiaji mengatakan, penerapan teknologi digital merupakan upaya Pemprov Jabar untuk bisa bersaing di tengah perkembangan teknologi saat ini. "Apalagi, dari sisi keamanan, tanda tangan digital lebih terjamin. Risiko pemalsuan tanda tangan pun bisa ditekan," ujar Setiaji di Bandung, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: 23 Mal di Kota Bandung Dilarang Sediakan Fitting Room dan Gelar Great Sale)
Menurutnya, penerapan tanda tangan digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi)
"Kita akan fokus mendorong penerapan tanda tangan digital dalam sistem pemerintah, termasuk mendorong masyarakat untuk ikut menerapkan tanda tangan digital," katanya. Dia menambahkan, tanda tangan digital lebih ramah lingkungan karena menekan penggunaan kertas.
Nantinya, tanda tangan digital dapat diaplikasikan dalam surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai, kenaikan pangkat atau jabatan, hingga catatan terkait keuangan. "Misalnya kontrak, kuitansi pembayaran, dan sebagainya," sebut Setiaji.
Saat ini, pihaknya bersama Biro Organisasi Pemprov Jabar tengah menyiapkan tata naskah dan tata cara penerapan tanda tangan digital di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Meski begitu, Setiaji menekankan, penerapan tanda tangan digital harus disertai penyamaan persepsi dari seluruh pihak, mulai dari pihak pelaksana, pemeriksa, hingga lembaga peradilan. "Harus ada kesamaan persepsi, misalnya antara pihak pemeriksa dan pelaksana. Jangan sampai tanda tangan digital (dianggap) tidak sah karena tidak ada basahnya yang bermaterai," jelasnya.
Setiaji menambahkan, penerapan tanda tangan digital juga akan memberikan keuntungan lain jika diterapkan dalam struktur blockchain atau buku besar digital yang tersentralisasi, terdistribusi, dan bersifat publik. "Pastinya (tanda tangan) digital lebih aman kalau diterapkan dalam blockchain atau istilahnya buku akuntasi besar yang mencatat setiap perubahan. Karenanya, tanda tangan digital pun dapat diterapkan dalam semua aktivitas jual beli," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda