Lepas dari Zona Merah COVID-19, Status Palembang Berubah Oranye
Selasa, 16 Juni 2020 - 11:00 WIB
PALEMBANG - Pemkot Palembang mengklaim status wilayahnya turun dari zona merah menjadi oranye. Hal ini menjadi pertimbangan apakah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilanjut atau dihentikan.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, PSBB tahap dua kemungkinan akan dilanjutkan dengan PSBB transisi atau langsung menerapkan Disiplin Protokol Pencegahan COVID-19.
"Apapun namanya, baik PSBB transisi atau disiplin protokol tujuannya sama, yaitu membuat masyarakat patuh dan targetnya masyarakat menjadi sadar terhadap pencegahan COVID-19," kata Harnojoyo, Selasa (16/6/2020).
Harnojoyo menambahkan, berubahnya status Palembang menjadi zona oranye atau daerah risiko sedang karena akumulasi penilaian 15 indikator utama telah mencapai skor 1,9 atau naik dibandingkan PSBB tahap pertama dengan skor 1,8.
"15 indikator tersebut terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat dan dua indikator pelayanan kesehatan," kata dia.
Salah satu indikatornya, yakni tingkat keterisian rumah sakit saat ini hanya 45 persen, lebih rendah dari batas yang disyarakatkan yakni 80 persen. (Baca juga: Kantor Imigrasi Palembang Buka Kembali, hanya Layani 45 Orang Sehari)
Namun, keterisian rumah sakit juga dipengaruhi kondisi kota Palembang sebagai rujukan dari wilayah lain.
"Sementara PSBB transisi dan disiplin protokol memiliki kriteria yang berbeda, sehingga keputusan menentukan salah satunya harus menimbang evaluasi PSBB tahap kedua," kata dia.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, PSBB tahap dua kemungkinan akan dilanjutkan dengan PSBB transisi atau langsung menerapkan Disiplin Protokol Pencegahan COVID-19.
"Apapun namanya, baik PSBB transisi atau disiplin protokol tujuannya sama, yaitu membuat masyarakat patuh dan targetnya masyarakat menjadi sadar terhadap pencegahan COVID-19," kata Harnojoyo, Selasa (16/6/2020).
Harnojoyo menambahkan, berubahnya status Palembang menjadi zona oranye atau daerah risiko sedang karena akumulasi penilaian 15 indikator utama telah mencapai skor 1,9 atau naik dibandingkan PSBB tahap pertama dengan skor 1,8.
"15 indikator tersebut terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat dan dua indikator pelayanan kesehatan," kata dia.
Salah satu indikatornya, yakni tingkat keterisian rumah sakit saat ini hanya 45 persen, lebih rendah dari batas yang disyarakatkan yakni 80 persen. (Baca juga: Kantor Imigrasi Palembang Buka Kembali, hanya Layani 45 Orang Sehari)
Namun, keterisian rumah sakit juga dipengaruhi kondisi kota Palembang sebagai rujukan dari wilayah lain.
"Sementara PSBB transisi dan disiplin protokol memiliki kriteria yang berbeda, sehingga keputusan menentukan salah satunya harus menimbang evaluasi PSBB tahap kedua," kata dia.
(boy)
tulis komentar anda