Polda Sulsel Temukan Pelanggaran Etik soal Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh AKBP M
Rabu, 02 Maret 2022 - 18:04 WIB
MAKASSAR - Polda Sulsel terus mendalami kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira polisi yang bertugas di Polairud Polda Sulsel, AKBP M .
Setelah memeriksa empat orang saksi, Bidang Propam Polda Sulsel kini menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik polri dalam kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Gowa.
Selain itu, petugas juga tengah menunggu hasil visum korban untuk dijadikan barang bukti.
Empat orang saksi yang diperiksa yakni, korban IS (13), orang tua dan kakak korban hingga terduga pelaku, AKBP M.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Dwi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik profesi polri yang diduga dilakukan oleh AKBP M dalam kasus pemerkosaan ini.
Kepolisian memastikan akan memproses kasus dugaan rupaksa anak di bawah umur tersebut.
“Terduga pelaku AKBP M telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Fasilitas dan Jasa Pemeliharaan serta perbaikan materil peralatan Ditpolairud Polda Sulsel,” bebernya.
Bid Propam juga telah mengamankan AKBM M di Mapolda Sulsel guna memudahkan proses pemeriksaan. “Selain terancam kode etik, AKBP M juga dilaporkan dalam pidana umum oleh korban,” katanya.
Selain mengamankan terduga pelaku AKBP M, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah perwira polisi tersebut.
“Saat ini, polisi juga tengah menunggu hasil visum korban untuk digunakan sebagai barang bukti,” tandanya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Setelah memeriksa empat orang saksi, Bidang Propam Polda Sulsel kini menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik polri dalam kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Gowa.
Selain itu, petugas juga tengah menunggu hasil visum korban untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga
Empat orang saksi yang diperiksa yakni, korban IS (13), orang tua dan kakak korban hingga terduga pelaku, AKBP M.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Dwi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik profesi polri yang diduga dilakukan oleh AKBP M dalam kasus pemerkosaan ini.
Kepolisian memastikan akan memproses kasus dugaan rupaksa anak di bawah umur tersebut.
“Terduga pelaku AKBP M telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Fasilitas dan Jasa Pemeliharaan serta perbaikan materil peralatan Ditpolairud Polda Sulsel,” bebernya.
Bid Propam juga telah mengamankan AKBM M di Mapolda Sulsel guna memudahkan proses pemeriksaan. “Selain terancam kode etik, AKBP M juga dilaporkan dalam pidana umum oleh korban,” katanya.
Baca Juga
Selain mengamankan terduga pelaku AKBP M, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah perwira polisi tersebut.
“Saat ini, polisi juga tengah menunggu hasil visum korban untuk digunakan sebagai barang bukti,” tandanya.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(nic)
tulis komentar anda