Jadikan Gadis di Bawah Umur Budak Nafsu, AKBP M Anggota Polairud Terancam Dipecat

Selasa, 01 Maret 2022 - 19:19 WIB
loading...
Jadikan Gadis di Bawah Umur Budak Nafsu, AKBP M Anggota Polairud Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol, Komang Suartana. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
A A A
MAKASSAR - Oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) berinisial M yang bertugas di Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam sanksi pemecatan .

Kini, oknum AKBP M telah dinonjobkan dan diamankan di Bid Propam Polda Sulsel, dia bahkan terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat apabila terbukti melakukan tindakan pencabulan anak.

Diketahui, oknum AKBP M rencananya akan pensiun pada tahun 2023 mendatang. Namun dengan adanya kasus yang kini menjeratnya, dia kemungkinan akan pensiun lebih awal jika terbukti bersalah.



AKBP M dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun yang merupakan warga Kabupaten Gowa, kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya dan melaporkannya ke Propam Polda Sulsel.



“Saat ini, AKBP M masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Bid Propam Polda Sulsel dan kini telah dinonjobkan dari jabatannya demi memudahkan proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol, Komang Suartana, Selasa (1/3/2022).

Sebelumnya, oknum AKBP M diamankan di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap salah seorang gadis berusia 13 tahun.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, AKBP M Berhadapan dengan Etik dan Pidana


“Kasus dugaan pencabulan seorang gadis berusia 13 tahun berinisial IS, terungkap saat korban ingin pergi merantau ke Samarinda, Kalimantan Timur. Korban akhirnya membeberkan alasan merantau kepada keluarganya sehingga terungkaplah kasus pencabulan itu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kini oknum perwira polisi berpangkat AKBP M masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sulsel, seandainya hasil pemeriksaan propam bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah akan menyerahkan penyelidikan ke Unit PPA Dirkrimum Polda Sulsel.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)