Jadikan Gadis di Bawah Umur Budak Nafsu, AKBP M Anggota Polairud Terancam Dipecat
Selasa, 01 Maret 2022 - 19:19 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol, Komang Suartana. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
A
A
A
MAKASSAR - Oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) berinisial M yang bertugas di Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam sanksi pemecatan .
Kini, oknum AKBP M telah dinonjobkan dan diamankan di Bid Propam Polda Sulsel, dia bahkan terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat apabila terbukti melakukan tindakan pencabulan anak.
Diketahui, oknum AKBP M rencananya akan pensiun pada tahun 2023 mendatang. Namun dengan adanya kasus yang kini menjeratnya, dia kemungkinan akan pensiun lebih awal jika terbukti bersalah.
Baca juga: AKBP M Diduga Jadikan IS Gadis di Bawah Umur Pemuas Nafsu Seks
AKBP M dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun yang merupakan warga Kabupaten Gowa, kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya dan melaporkannya ke Propam Polda Sulsel.
Kini, oknum AKBP M telah dinonjobkan dan diamankan di Bid Propam Polda Sulsel, dia bahkan terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat apabila terbukti melakukan tindakan pencabulan anak.
Diketahui, oknum AKBP M rencananya akan pensiun pada tahun 2023 mendatang. Namun dengan adanya kasus yang kini menjeratnya, dia kemungkinan akan pensiun lebih awal jika terbukti bersalah.
Baca juga: AKBP M Diduga Jadikan IS Gadis di Bawah Umur Pemuas Nafsu Seks
AKBP M dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun yang merupakan warga Kabupaten Gowa, kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya dan melaporkannya ke Propam Polda Sulsel.
Lihat Juga :