Jadikan Gadis di Bawah Umur Budak Nafsu, AKBP M Anggota Polairud Terancam Dipecat

Selasa, 01 Maret 2022 - 19:19 WIB
“Kasus dugaan pencabulan seorang gadis berusia 13 tahun berinisial IS, terungkap saat korban ingin pergi merantau ke Samarinda, Kalimantan Timur. Korban akhirnya membeberkan alasan merantau kepada keluarganya sehingga terungkaplah kasus pencabulan itu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kini oknum perwira polisi berpangkat AKBP M masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sulsel, seandainya hasil pemeriksaan propam bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah akan menyerahkan penyelidikan ke Unit PPA Dirkrimum Polda Sulsel.

“Sementara itu untuk pelanggaran kode etik akan dilakukan di Propam Polda Sulsel,” tandasnya.



Diketahui, oknum polisi AKBP M dilaporkan mencabuli dan menjadikan gadis di bawah umur berinisial IS sebagai budak seks.

Kuasa Hukum korban, Amiruddin mengatakan, modusnya, oknum tersebut mengajak korban IS (14) yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah oknum tersebut.

"Bukannya bekerja sebagai asisten rumah tangga, korban diduga justru mendapat perlakuan tidak senonoh," ujarnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content