Tekan COVID-19, PSBB di Surabaya, Sidoarjo, Gresik Mulai 28 April
Jum'at, 24 April 2020 - 08:19 WIB
SURABAYA - Pemprov Jatim memastikan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik dimulai pada Selasa, 28 April 2020 mendatang.
PSBB diberlakukan hingga Senin, 11 Mei 2020, atau selama 14 hari. Kepastian waktu pelaksanaan PSBB diperoleh setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di kepada Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. (Baca juga: Wabah di Wuhan Reda, COVID-19 Kini Muncul di Harbin China)
"Jumat (24/4/2020) pagi semoga Perwali dan Perbup final. Kemudian, pada Sabtu akan sosialisasi pemberlakukan PSBB selama tiga hari. Jadi Sabtu, Minggu dan Senin sosialisasi. Pada Selasa mulai efektif berlaku, PSBB," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020) malam.
Selain itu, orang nomor satu di Jatim tersebut juga menyerahkan untuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dan Penanganan COVID-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. (Baca juga: Ramadhan di Tengah Wabah Corona, Momentum Umat Islam Naik Kelas)
Dari Surabaya, diwakilkan oleh Sekkota Surabaya Hendro Gunawan. Gresik diwakilkan oleh Wabup Gresik Moh Qosim dan Sidoarjo diterima oleh Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin. "Jika selama pemberlakuan PSBB berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19, maka PSBB bisa dicabut, tapi jika tidak maka akan diperpanjang," ujar Khofifah.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi berharap pemberlakuan PSBB dapat berjalan baik selama 14 hari. Sehingga mampu menurunkan angka pasien COVID-19. Khususnya di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. "Karena PSBB ini sudah kesepakatan, maka semua harus menjalankannya dengan maksimal. Semoga masyarakat disiplin menjalankan PSBB," tegasnya.
PSBB diberlakukan hingga Senin, 11 Mei 2020, atau selama 14 hari. Kepastian waktu pelaksanaan PSBB diperoleh setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di kepada Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. (Baca juga: Wabah di Wuhan Reda, COVID-19 Kini Muncul di Harbin China)
"Jumat (24/4/2020) pagi semoga Perwali dan Perbup final. Kemudian, pada Sabtu akan sosialisasi pemberlakukan PSBB selama tiga hari. Jadi Sabtu, Minggu dan Senin sosialisasi. Pada Selasa mulai efektif berlaku, PSBB," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020) malam.
Selain itu, orang nomor satu di Jatim tersebut juga menyerahkan untuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dan Penanganan COVID-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. (Baca juga: Ramadhan di Tengah Wabah Corona, Momentum Umat Islam Naik Kelas)
Dari Surabaya, diwakilkan oleh Sekkota Surabaya Hendro Gunawan. Gresik diwakilkan oleh Wabup Gresik Moh Qosim dan Sidoarjo diterima oleh Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin. "Jika selama pemberlakuan PSBB berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19, maka PSBB bisa dicabut, tapi jika tidak maka akan diperpanjang," ujar Khofifah.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi berharap pemberlakuan PSBB dapat berjalan baik selama 14 hari. Sehingga mampu menurunkan angka pasien COVID-19. Khususnya di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. "Karena PSBB ini sudah kesepakatan, maka semua harus menjalankannya dengan maksimal. Semoga masyarakat disiplin menjalankan PSBB," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda