Kompak Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak di Lahat Dipenjara
Selasa, 22 Februari 2022 - 20:54 WIB
LAHAT - Bapak dan anak di Kabupaten Lahat, harus mendekam di penjara karena kompak melakukan korupsi dana desa di Desa Banjar Negara, senilai Rp573 juta. Keduanya divonis hukuman penjara selama empat dan lima tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan.
Menurut majelis hakim, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Tentang Tipikor.
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama empat tahun, dan Suldan Helmi lima tahun, dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi saat membacakan putusan, Selasa (22/2/2022).
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp573 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara.
"Majelis hakim juga menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni selaku perangkat desa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warga masyarakat di Desa Banjar Negara, Kabupaten Lahat," ungkapnya.
Setelah mendengarkan vonis yang tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, sehingga vonis hukuman tersebut bisa langsung dilaksanakan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan.
Menurut majelis hakim, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Tentang Tipikor.
Baca Juga
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama empat tahun, dan Suldan Helmi lima tahun, dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi saat membacakan putusan, Selasa (22/2/2022).
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp573 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara.
"Majelis hakim juga menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni selaku perangkat desa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warga masyarakat di Desa Banjar Negara, Kabupaten Lahat," ungkapnya.
Setelah mendengarkan vonis yang tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, sehingga vonis hukuman tersebut bisa langsung dilaksanakan.
(eyt)
tulis komentar anda