Sikapi Kasus Nurhayati, Sekjen Parade Nusantara: Kita Turunkan Tim Advokasi

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:46 WIB
loading...
Sikapi Kasus Nurhayati, Sekjen Parade Nusantara: Kita Turunkan Tim Advokasi
Sekjen Parade Nusantara, Dimyati Dahlan bakal menerjunkan tim advokasi ke Cirebon untuk mendampingi Nurhayati. Foto/iNews TV/Arif Wahyu Efendi
A A A
MADIUN - Kasus yang menimpa Nurhayati, pelapor kasus korupsi Dana Desa di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terus mendapat perhatian berbagai pihak. Sekjen Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Dimyati Dahlan angkat bicara.

Dimyati mengaku prihatin dan kaget mencermati kasus yang menimpa Nurhayati. "Sebagai pelapor kasus korupsi di desanya, bukanya mendapat penghargaan tetapi justru menjadi tersangka. Bukan dapat penghargaan sebagai wistblower tetapi malah terancam kehidupannya," kata Dimyati di kantor Parade Nusantara, Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022).



"Ini memprihatinkan di tengah semangat teman-teman perangkat desa membangun kemajuan desa mereka dengan clean and clear goverment di tingkat desa," tandasnya.

Meski demikian pihaknya tetap menghargai proses hukum. Sebagai bentuk keprihatinan, pihaknya akan memberikan advokasi penuh kepada Nurhayati. Parade Nusantara bakal menurunkan tim advokasi ke Cirebon untuk Nurhayati.

"Ya kita akan segera ke Cirebon, bersama tim pengacara yang telah kita siapkan untuk memberikan pendampingan kepada Nurhayati. Kita melihat ada celah, tapi itu rahasia ya," kata Dimyati.

Sebagai mantan aktivis anti korupsi, Dimyati melihat celah bahwa Nurhayati bisa lepas dari jeratan hukum. Dan kalaupun tetap menjadi tersangka, seharusnya bukan hanya Nurhayati selaku kaur keuangan desa Citemu, tetapi juga Camat Mundu, Cirebon juga ikut terseret.



Menurut Dimyati, dalam kasus yang menimpa Nurhayati, seharusnya Camat Mundu sebagai pejabat yang membina dan mengawasi juga ikut bertanggung jawab. Hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Sesuai PP 43 Tahun 2014, Bab XI, pasal 154, seharusnya Camat ikut bertanggung jawab apabila ada kasus di desa. Termasuk seperti yang terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon," tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)