ILAJ Minta Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Simalungun Diusut
Jum'at, 18 Februari 2022 - 07:50 WIB
SIMALUNGUN - Dugaan jual beli jabatan yang merebak pada pelantikan dan pengukuhan 161 pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Simalungun oleh Bupati Radiapoh H Sinaga di halaman kantor bupati di Pematang Raya, Rabu (16/2/2022) lalu diminta segera diusut.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Jumat (18/2/2022) mengatakan, informasi adanya jual beli jabatan di Pemkab Simalungun yang tersiar di sejumlah media diharapkan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
"Aparat penegak hukum diharapkan tidak diam dan segera menindaklanjuti kabar dugaan jual beli jabatan di Pemkab Simalungun," ujar Fawer.
Fawer berharap aliran dana jual beli jabatan yang diduga mencapai puluhan miliar, dapat diungkap oleh APH. Informasi yang diperoleh, jual beli jabatan eselon III dan IV dikordinir sejumlah oknum yang mengaku orang dekat bupati.
"Informasinya untuk eselon III atau pejabat administrator bayar antar Rp30 juta hingga Rp50 juta. Sedangkan eselon IV atau fungsional antara Rp15 juta hingga Rp20 juta kepada oknum yang dikenal orang dekat Bupati Simalungun," sebut seorang ASN yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Modus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Simalungun dilakukan dengan memberikan sejumlah uang sebelum dan sesudah pelantikan atau pengukuhan kepada oknum-oknum tertentu untuk diserahkan kepada orang yang disebut-sebut kepercayaan dan dekat dengan bupati Simalungun.
Adanya isu dugaan jual beli jabatan di Pemkab Simalungun disampaikan sejumlah ASN yang kecewa karena dilantik tidak sesuai dengan jabatan yang diinginkan meski sudah membayar.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi membantah adanya jual beli jabatan pada pelantikan dan pengukuhan 161 pejabat. "Tidak ada itu," ujar Sudiahman membalas konfirmasi via pesan Whatsapp.
Jabatan administrator dan pengawas yang dilantik sebanyak 161 orang terdiri dari sekretaris dinas, sekretaris badan, inspektur pembantu, kepala bidang, Direktur RSUD Tuan Rondahaim, Direktur RSUD Perdagangan, Direktur RSUD Parapat, sekretaris camat dan lurah.
Lihat Juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Ratusan Warga Asahan Tutup Jalan Provinsi Kisaran-Simalungun
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Jumat (18/2/2022) mengatakan, informasi adanya jual beli jabatan di Pemkab Simalungun yang tersiar di sejumlah media diharapkan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
"Aparat penegak hukum diharapkan tidak diam dan segera menindaklanjuti kabar dugaan jual beli jabatan di Pemkab Simalungun," ujar Fawer.
Fawer berharap aliran dana jual beli jabatan yang diduga mencapai puluhan miliar, dapat diungkap oleh APH. Informasi yang diperoleh, jual beli jabatan eselon III dan IV dikordinir sejumlah oknum yang mengaku orang dekat bupati.
"Informasinya untuk eselon III atau pejabat administrator bayar antar Rp30 juta hingga Rp50 juta. Sedangkan eselon IV atau fungsional antara Rp15 juta hingga Rp20 juta kepada oknum yang dikenal orang dekat Bupati Simalungun," sebut seorang ASN yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Modus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Simalungun dilakukan dengan memberikan sejumlah uang sebelum dan sesudah pelantikan atau pengukuhan kepada oknum-oknum tertentu untuk diserahkan kepada orang yang disebut-sebut kepercayaan dan dekat dengan bupati Simalungun.
Adanya isu dugaan jual beli jabatan di Pemkab Simalungun disampaikan sejumlah ASN yang kecewa karena dilantik tidak sesuai dengan jabatan yang diinginkan meski sudah membayar.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi membantah adanya jual beli jabatan pada pelantikan dan pengukuhan 161 pejabat. "Tidak ada itu," ujar Sudiahman membalas konfirmasi via pesan Whatsapp.
Jabatan administrator dan pengawas yang dilantik sebanyak 161 orang terdiri dari sekretaris dinas, sekretaris badan, inspektur pembantu, kepala bidang, Direktur RSUD Tuan Rondahaim, Direktur RSUD Perdagangan, Direktur RSUD Parapat, sekretaris camat dan lurah.
Lihat Juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Ratusan Warga Asahan Tutup Jalan Provinsi Kisaran-Simalungun
(don)
tulis komentar anda