Kemenkumham Sulsel Ikuti OPini Balitbangkumham Soal Bantuan Hukum
Kamis, 17 Februari 2022 - 19:24 WIB
MAKASSAR - Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel , Utary Sukmawati Syarief mengikuti kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Kegiatan yang mengangkat tema 'Kualitas Layanan Bantuan Hukum sebagai Perwujudan Akses Keadilan' itu diselenggarakan secara virtual, Rabu (16/2/2022) kemarin.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Yusrianto Kadir, Analis Hukum Ahli Madya Adi Ashari, dan Praktisi Hukum Darwin Botutihe.
Pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).
Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa masyarakat saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah, negara membuat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok yang miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Harapannya dengan berlakunya Undang-Undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi," ungkap Sri Puguh.
Analis Hukum Madya Balitbangkumham, Adi Ashari, mengatakan bahwa perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM menjadi salah satu prioritas bagi setiap negara. Tidak terkecuali Indonesia, yang dalam konstitusinya menekankan pentingnya penegakan HAM bagi semua warga negaranya.
“Bentuk pelindungan terhadap HAM yang termuat dalam Konstitusi Negara Indonesia, di antaranya adalah adanya jaminan pelindungan bagi setiap orang untuk memperoleh kedudukan yang sama di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualiannya," tutur dia.
Terhadap jaminan dan pelindungan tersebut, kata dia, harus memberikan pemahaman bahwa bantuan hukum menjadi suatu hal penting untuk diberikan dalam rangka menjamin terlindunginya hak-hak setiap orang tanpa terkecuali dari segala bentuk tindakan hukum yang diskriminatif. Dengan adanya bantuan hukum tersebut, apa yang menjadi tujuan negara untuk menciptakan persamaan di hadapan hukum dapat tercapai.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Yusrianto Kadir, Analis Hukum Ahli Madya Adi Ashari, dan Praktisi Hukum Darwin Botutihe.
Pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).
Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa masyarakat saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah, negara membuat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok yang miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Harapannya dengan berlakunya Undang-Undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi," ungkap Sri Puguh.
Analis Hukum Madya Balitbangkumham, Adi Ashari, mengatakan bahwa perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM menjadi salah satu prioritas bagi setiap negara. Tidak terkecuali Indonesia, yang dalam konstitusinya menekankan pentingnya penegakan HAM bagi semua warga negaranya.
“Bentuk pelindungan terhadap HAM yang termuat dalam Konstitusi Negara Indonesia, di antaranya adalah adanya jaminan pelindungan bagi setiap orang untuk memperoleh kedudukan yang sama di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualiannya," tutur dia.
Terhadap jaminan dan pelindungan tersebut, kata dia, harus memberikan pemahaman bahwa bantuan hukum menjadi suatu hal penting untuk diberikan dalam rangka menjamin terlindunginya hak-hak setiap orang tanpa terkecuali dari segala bentuk tindakan hukum yang diskriminatif. Dengan adanya bantuan hukum tersebut, apa yang menjadi tujuan negara untuk menciptakan persamaan di hadapan hukum dapat tercapai.
tulis komentar anda