Kemenkumham Sulsel Ikuti OPini Balitbangkumham Soal Bantuan Hukum

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:24 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Ikuti...
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Utary Sukmawati Syarief mengikuti kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Foto: Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel , Utary Sukmawati Syarief mengikuti kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Kegiatan yang mengangkat tema 'Kualitas Layanan Bantuan Hukum sebagai Perwujudan Akses Keadilan' itu diselenggarakan secara virtual, Rabu (16/2/2022) kemarin.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Yusrianto Kadir, Analis Hukum Ahli Madya Adi Ashari, dan Praktisi Hukum Darwin Botutihe.

Pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pegawai Kemenkumham Sulsel Diberi Masker dan Multivitamin

Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa masyarakat saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah, negara membuat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok yang miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Harapannya dengan berlakunya Undang-Undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi," ungkap Sri Puguh.

Analis Hukum Madya Balitbangkumham, Adi Ashari, mengatakan bahwa perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM menjadi salah satu prioritas bagi setiap negara. Tidak terkecuali Indonesia, yang dalam konstitusinya menekankan pentingnya penegakan HAM bagi semua warga negaranya.

“Bentuk pelindungan terhadap HAM yang termuat dalam Konstitusi Negara Indonesia, di antaranya adalah adanya jaminan pelindungan bagi setiap orang untuk memperoleh kedudukan yang sama di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualiannya," tutur dia.

Terhadap jaminan dan pelindungan tersebut, kata dia, harus memberikan pemahaman bahwa bantuan hukum menjadi suatu hal penting untuk diberikan dalam rangka menjamin terlindunginya hak-hak setiap orang tanpa terkecuali dari segala bentuk tindakan hukum yang diskriminatif. Dengan adanya bantuan hukum tersebut, apa yang menjadi tujuan negara untuk menciptakan persamaan di hadapan hukum dapat tercapai.

“Dengan demikian, negara harus berperan dan proaktif untuk mewujudkan hal tersebut. Setidak-tidaknya upaya untuk merealisasikan access to justice dapat dilaksanakan melalui ketersediaan bantuan hukum bagi setiap warga negara,’’ jelas Adi.

Baca Juga: 10 UPT Kemenkumham Sulsel Laksanakan Rehabilitasi WBP Pengguna Narkoba

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Yusrianto Kadir, pada kesempatan itu mengatakan, saat ini masih belum banyak warga yang memanfaatkan bantuan hukum yang ada. Hal itu dikarenakan masih ada beberapa keraguan terhadap pelayanan bantuan hukum dalam mendampingi mereka.

“Salah satunya adalah keraguan bahwa nantinya prosesnya berbelit-belit. Hal ini dikarenakan masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang OBH, karena itu penting adanya alokasi khusus untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang Bantuan Hukum secara gratis. Selain itu, juga masih belum meratanya OBH dan advokat OBH di seluruh wilayah di Indonesia, lalu juga bantuan hukum yang diberikan masih terbatas pada masyarakat miskin saja, padahal kelompok rentan tidak hanya soal kemiskinan, jadi saya harap pemberian bantuan hukum bisa diperluas pengertiannya,” jelas Yusrianto.

Kegiatan OPini ini juga diikuti oleh Jajaran Fungsional Bidang Ham Kanwil Kemenkumham Sulsel dan juga diikuti oleh 817 peserta yang berasal dari seluruh Indonesia.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Dugaan Ujaran Kebencian,...
Dugaan Ujaran Kebencian, Tim BBHAR DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Rekomendasi
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
AS Perluas Serangan...
AS Perluas Serangan terhadap Iran, Pengeboman 90 Menit Sebabkan Ledakan di Mana-mana
Berita Terkini
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved