AKPI Teken Nota Kesepahaman dengan Fakultas Hukum Unhas
Selasa, 08 Februari 2022 - 12:47 WIB
Sementara itu, anggota AKPI yang juga menjadi moderator pada acara seminar dan webinar nasional tersebut, Resha Agriansyah mengatakan, seminar tersebut diharapkan bisa memberi informasi secara lebih detil pada para pelaku usaha atau debitur secara umum tentang restrukturisasi kredit.
"Seminar nasional ini menjadi salah satu kontribusi dari kami di AKPI , untuk masyarakat khsusunya pelaku usaha yang bisnisnya terdampak karena pandemi Covid-19," kata Resha Agriansyah, Selasa (8/2/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan, restrukturisasi utang di perbankan harus bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjaha keberlangsungan bisnis di tengah kondisi perekonomian yang lesu dan daya beli masyarakat menurun.
"Terkait teknis pelaksanaan restrukturisasi utang, lembaga perbankan menyiapkan skema tersendiri. Restrukturisasi utang diatur untuk bisnis yang masih memiliki prospek dan berkelanjutan," ujar Resha.
Melemahnya daya bayar pelaku usaha sebagai debitur di perbankan akibat turunnya omzet usaha menyebabkan adanya kendala menyelesaikan kewajiban utang. "Restrukturisasi utang di perbankan menjadi solusi bagi pelaku usaha agar bisnisnya bisa tetap berjalan, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini," terang anggota AKPI , Iwan Kurniawan.
Pengajuan restrukturisasi utang menurut Iwan, merupakan hal yang lazim. Apalagi, di kondisi pandemi saat ini memang sejumlah bank memberikan kelonggaran dalam hal pembayaran kredit, termasuk melakukan penjadwalan ulang penyelesaian kewajiban.
Penurunan pendapatan usaha akan berpengaruh pada penyelesaian kewajiban kalau ada utang di bank, nah restrukturisasi utang jadi salah satu solusi," terang Iwan.
"Seminar nasional ini menjadi salah satu kontribusi dari kami di AKPI , untuk masyarakat khsusunya pelaku usaha yang bisnisnya terdampak karena pandemi Covid-19," kata Resha Agriansyah, Selasa (8/2/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan, restrukturisasi utang di perbankan harus bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjaha keberlangsungan bisnis di tengah kondisi perekonomian yang lesu dan daya beli masyarakat menurun.
"Terkait teknis pelaksanaan restrukturisasi utang, lembaga perbankan menyiapkan skema tersendiri. Restrukturisasi utang diatur untuk bisnis yang masih memiliki prospek dan berkelanjutan," ujar Resha.
Melemahnya daya bayar pelaku usaha sebagai debitur di perbankan akibat turunnya omzet usaha menyebabkan adanya kendala menyelesaikan kewajiban utang. "Restrukturisasi utang di perbankan menjadi solusi bagi pelaku usaha agar bisnisnya bisa tetap berjalan, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini," terang anggota AKPI , Iwan Kurniawan.
Pengajuan restrukturisasi utang menurut Iwan, merupakan hal yang lazim. Apalagi, di kondisi pandemi saat ini memang sejumlah bank memberikan kelonggaran dalam hal pembayaran kredit, termasuk melakukan penjadwalan ulang penyelesaian kewajiban.
Penurunan pendapatan usaha akan berpengaruh pada penyelesaian kewajiban kalau ada utang di bank, nah restrukturisasi utang jadi salah satu solusi," terang Iwan.
(tri)
tulis komentar anda