Eks Gubernur Sulteng Dilaporkan ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi Izin Tambang
Senin, 07 Februari 2022 - 12:33 WIB
"Dokumen asli masih kami pegang. Perusahaan mestinya tidak boleh dialihkan kepemilikannya dan disahkan oleh Gubernur melalui SK tersebut. Kemilau Nusantara bisa dibilang melakukan penambangan ilegal, karena tidak bisa memenuhi syarat-syarat administrasi untuk melakukan operasional secara sah," jelas Alfonsus.
Saat dikonfirmasi, Longki Djanggola menjelaskan, ketika dia menjabat sebagai Gubernur Sulteng seluruh izin usaha termasuk sektor tambang dikeluarkan oleh DPMPTSP berdasarkan telaah Dinas ESDM dan instansi teknis terkait.
"Pada jaman saya, semua perizinan melalui kantor DPMPTSP berdasarkan hasil tim teknis dari Dinas ESDM dan dinas teknis yang lain," bebernya.
Terkait laporan Thahir atas dugaan maladministrasi itu, Longki menyebut pihaknya akan menunggu bagaimana rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.
"Nanti kita lihat rekomendasi dari Ombusman atas pengaduan maladministrasi IUP Kemilau Nusantara," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Longki Djanggola menjelaskan, ketika dia menjabat sebagai Gubernur Sulteng seluruh izin usaha termasuk sektor tambang dikeluarkan oleh DPMPTSP berdasarkan telaah Dinas ESDM dan instansi teknis terkait.
"Pada jaman saya, semua perizinan melalui kantor DPMPTSP berdasarkan hasil tim teknis dari Dinas ESDM dan dinas teknis yang lain," bebernya.
Terkait laporan Thahir atas dugaan maladministrasi itu, Longki menyebut pihaknya akan menunggu bagaimana rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.
"Nanti kita lihat rekomendasi dari Ombusman atas pengaduan maladministrasi IUP Kemilau Nusantara," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda