Eks Gubernur Sulteng Dilaporkan ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi Izin Tambang

Senin, 07 Februari 2022 - 12:33 WIB
Alfonsus Atu Kota. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Eks Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola dilaporkan ke Ombudsman RI. Dalam laporan yang disampaikan oleh Mohammad Thahir Alwi itu, Longki diduga melakukan maladministrasi.

Praktik maladministrasi itu dilakukan melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Perubahan Kesatu atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Parigi Moutong.

Kuasa Hukum Mohammad Thahir Alwi, Alfonsus Atu Kota mengatakan, SK tersebut dinilai janggal karena terbit hanya berjarak satu hari dari surat telaah Dinas ESDM Sulteng. Sementara umumnya proses penerbitan SK membutuhkan waktu hingga hitungan bulan bahkan setahun lebih.



"Selain itu, SK tersebut juga dinilai melanggar sejumlah prosedur dan keluar tanpa melibatkan pihak investor selaku pemegang dokumen asli tambang dan perusahaan," katanya, Senin (7/3/2022).



Lebih lanjut, dirinya mendesak agar dilakukan pencabutan IUP operasi produksi PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa berdasarkan SK Gubernur Perubahan Kesatu.

Menurut Alfonsus, Thahir dan rekannya menggelontorkan investasi di Kemilau Nusantara mencapai puluhan miliar, sejak tahun 2014 silam. Saat itu, perusahaan sedang terlilit utang, dan menghadapi ancaman pencabutan izin sebanyak dua kali, karena menunggak pajak serta setoran jaminan reklamasi.



Setelah melunasi tunggakan perusahaan, Thahir mengantongi seluruh dokumen asli Kemilau Nusantara. Namun pada tahun 2018, dia dikagetkan dengan terbitnya SK Perubahan Kesatu Gubernur Sulteng, yang isinya mengalihkan kepemilikan IUP secara sepihak, dan mengesahkan Direktur Utama baru bernama Aziz Wellang.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More