Pentingnya Kejelasan Izin Amdal untuk Antisipasi Maladministrasi

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:19 WIB
loading...
Pentingnya Kejelasan Izin Amdal untuk Antisipasi Maladministrasi
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Foto/Istimewa
A A A
BOGOR - Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai perlu ada kejelasan yang pasti. Tentang keluar atau tidaknya izin Amdal, sehingga memberikan kepastian para pengusaha.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan, seharusnya hal ini dapat diatasi dengan merespons keluhan masyarakat tersebut dengan cepat.

Sebab menurutnya, proses pengurusan Amdal merupakan urusan inti dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Najih juga menyebut, lambannya proses izin Amdal ini dapat berpotensi terjadinya mal administrasi.

"Sebenarnya prosedur dan proses pengurusan Amdal itu kan proses yang bukan hal baru. Itu sudah menjadi core bussiness dari KLHK," kata Najih dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

"Jadi kalau ada keterlambatan itu berpotensi menimbulkan maladministrasi. Karena itu, yang perlu ditelaah kemudian adalah apa yang menjadi keluhan masyarakat ini, terutama dari pengurus perizinan, perlu direspon secara cepat oleh Kementerian LHK," tambahnya.

Dia menilai, kejelasan proses izin Amdal sehingga menghambat pelaksanaan bisnis merupakan bentuk pola lama yang berpotensi menimbulkan mal administrasi.

Menurut Najih, perubahan yang diperlukan harus dilakukan dengan cara menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat tentang bagaimana prosedur mengurus izin Amdal dan berapa lama waktu yang dibutuhkan.

"Ini karena mungkin dalam pelayanan itu masyarakat belum memahami bagaimana proses dan prosedur yang ditetapkan, syarat-syarat pengurusannya seperti apa, kemudian di bagian apa ini contact person yang dikontak untuk melihat perkembangan proses perizinannya sudah sampai mana, dan sebagainya," ungkapnya.

"Memang perlu transparansi seperti itu kalau ingin ada percepatan, sehingga kalau ada proses pengurusan yang berbelit-belit, itu ada indikasi adanya mal administrasi, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan berpotensi terjadi misalnya suap-menyuap, dan sebagainya," sambungnya.

Sebagai informasi, saat ini ada tiga PP turunan UU Cipta Kerja yang terbit berkaitan dengan izin Amdal, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)