Eks Gubernur Sulteng Dilaporkan ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi Izin Tambang

Senin, 07 Februari 2022 - 12:33 WIB
loading...
Eks Gubernur Sulteng...
Alfonsus Atu Kota. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Eks Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola dilaporkan ke Ombudsman RI. Dalam laporan yang disampaikan oleh Mohammad Thahir Alwi itu, Longki diduga melakukan maladministrasi.

Praktik maladministrasi itu dilakukan melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Perubahan Kesatu atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Parigi Moutong.

Kuasa Hukum Mohammad Thahir Alwi, Alfonsus Atu Kota mengatakan, SK tersebut dinilai janggal karena terbit hanya berjarak satu hari dari surat telaah Dinas ESDM Sulteng. Sementara umumnya proses penerbitan SK membutuhkan waktu hingga hitungan bulan bahkan setahun lebih.

Baca juga: Ombudsman Jabar Catat Dugaan Maladministrasi Pemerintahan Paling Banyak Dikeluhkan Warga

"Selain itu, SK tersebut juga dinilai melanggar sejumlah prosedur dan keluar tanpa melibatkan pihak investor selaku pemegang dokumen asli tambang dan perusahaan," katanya, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut, dirinya mendesak agar dilakukan pencabutan IUP operasi produksi PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa berdasarkan SK Gubernur Perubahan Kesatu.

Menurut Alfonsus, Thahir dan rekannya menggelontorkan investasi di Kemilau Nusantara mencapai puluhan miliar, sejak tahun 2014 silam. Saat itu, perusahaan sedang terlilit utang, dan menghadapi ancaman pencabutan izin sebanyak dua kali, karena menunggak pajak serta setoran jaminan reklamasi.

Baca: Diduga Terjadi Maladministrasi, PN Tangerang Diminta Tak Gegabah Eksekusi Lahan Perumahan BBT

Setelah melunasi tunggakan perusahaan, Thahir mengantongi seluruh dokumen asli Kemilau Nusantara. Namun pada tahun 2018, dia dikagetkan dengan terbitnya SK Perubahan Kesatu Gubernur Sulteng, yang isinya mengalihkan kepemilikan IUP secara sepihak, dan mengesahkan Direktur Utama baru bernama Aziz Wellang.

"Dokumen asli masih kami pegang. Perusahaan mestinya tidak boleh dialihkan kepemilikannya dan disahkan oleh Gubernur melalui SK tersebut. Kemilau Nusantara bisa dibilang melakukan penambangan ilegal, karena tidak bisa memenuhi syarat-syarat administrasi untuk melakukan operasional secara sah," jelas Alfonsus.

Saat dikonfirmasi, Longki Djanggola menjelaskan, ketika dia menjabat sebagai Gubernur Sulteng seluruh izin usaha termasuk sektor tambang dikeluarkan oleh DPMPTSP berdasarkan telaah Dinas ESDM dan instansi teknis terkait.

Baca: Penanganan Pandemi Ala Jokowi Diapresiasi Tokoh Muda Sulteng

"Pada jaman saya, semua perizinan melalui kantor DPMPTSP berdasarkan hasil tim teknis dari Dinas ESDM dan dinas teknis yang lain," bebernya.

Terkait laporan Thahir atas dugaan maladministrasi itu, Longki menyebut pihaknya akan menunggu bagaimana rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.

"Nanti kita lihat rekomendasi dari Ombusman atas pengaduan maladministrasi IUP Kemilau Nusantara," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Inspirasi Lulusan Kampus...
Inspirasi Lulusan Kampus Reformasi, Anwar Hafid Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Profil Anwar Hafid,...
Profil Anwar Hafid, Gubernur yang Berani Cabut 2 Izin Tambang di Sulawesi Tengah
Gubernur Sulteng Disopiri...
Gubernur Sulteng Disopiri Menteri Transmigrasi, Bukti Kepemimpinan Dekat Rakyat
Kasus Pagar Laut Tangerang,...
Kasus Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Banten Temukan Maladministrasi hingga 6 Indikasi Pidana
Rektor Unair Berpotensi...
Rektor Unair Berpotensi Maladministrasi Buntut Pencopot Dekan Fakultas Kedokteran
Yusril Ihza Mahendra...
Yusril Ihza Mahendra Dorong Penguatan Pengawasan Cegah Praktik Maladministrasi
Yayasan Keluarga Jusuf...
Yayasan Keluarga Jusuf Hamka Dilaporkan ke Ombudsman
Sulawesi Tengah Resmi...
Sulawesi Tengah Resmi Jadi Tuan Rumah FORNAS IX 2027
Rekomendasi
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Berita Terkini
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Infografis
Reaksi Amerika Atas...
Reaksi Amerika Atas Dugaan Invasi Balik Ukraina ke Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved