Pelaku Usaha di Parepare Bebas Dari Pajak Selama Pandemi Corona

Jum'at, 12 Juni 2020 - 14:54 WIB
Pemkot Parepare membebaskan pajak untuk pelaku usaha selama pandemi corona. Foto: Pixabay
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare membebaskan pajak bagi pengusaha, khususnya rumah makan, restoran, dan kafe. Kebijakan ini diambil untuk meringankan bebanpelaku usaha yang ikut terdampak pandemi virus corona .

Kabid Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Muh Yusuf Azis mengatakan, kebijakan itu mulai diterapkan atas pajak yang terhitung sejak 15 Maret 2020.



“Sesuai instruksi pimpinan BKD, kita tidak melakukan penagihan pajak restoran, kafe dan rumah makan mulai tanggal 15 Maret ke atas, karena di situ puncak pandemi COVID-19,” ungkap Yusuf Azis.

Baca juga: Isu Covid-19 Jadi Lahan Bisnis, Wali Kota Parepare: Itu Fitnah dan Hoaks

Sehingga, kata Yusuf, penagihan hanya dilakulan mulai Januari 2020 hingga 15 Maret 2020. Penagihan bagi wajib pungut yang menunggak pada Desember 2019, bahkan ada yang menunggak sejak Agustus 2019.

“Tim juga masih turun memantau, siapa-siapa rumah makan, restoran, kafe yang buka maupun yang tutup. Tentu hanya yang buka saja kami tagih, kalau tutup kami tidak tagih,” ujar Yusuf.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!