Pemkot Makassar Tujuh Tahun Zona Kuning Kepatuhan Pelayanan Publik
Jum'at, 28 Januari 2022 - 07:35 WIB
MAKASSAR - Pemkot Makassar kembali meraih status zona kuning kepatuhan standar pelayanan publik 2021 dari Ombudsman. Konsisten selama tujuh tahun berturut-turut.
Hasil tersebut terungkap saat Ombudsman Sulsel menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 untuk 24 kabupaten/kota, di Hotel Four Points by Sheraton, Kamis (27/1/2022).
“Makassar satu-satunya kota di Indonesia yang tujuh kali ikut survei tidak pernah zona hijau,” ujar Ketua Ombudsman Sulsel Subhan Djoer, usai menyerahkan hasil kepatuhan.
Subhan mengaku bingung mengapa Pemkot Makassar masih meraih zona kuning. Apalagi Pemkot Makassar sudah seringkali menggaungkan pelayanan kelas dunia. Namun realitasnya banyak hal-hal dasar yang terabaikan.
“Kalau saya sih sebetulnya kita step by step saja sesuai dengan Undang-Undang 25 tentang Pelayanan Publik. Kalau kelas dunia terlalu jauh itu,” ucapnya.
Dia mencontohkan, pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar yang masih lelet. Proses pelayanan yang seharusnya hanya butuh hitungan jam, namun diselesaikan dalam beberapa hari, bahkan berbulan-bulan.
“Saya menyaksikan sendiri bagaimana rumitnya SKPD itu mengeluarkan surat. Bisa orang datang berhari-hari, berminggu-minggu, atau izin di PTSP itu bisa berbulan-bulan, yang katanya PTSP kelas dunia,” tegas Subhan.
Kondisi ini pun ditegaskannya sudah tidak bisa dibantah. Pemkot Makassar mesti menerima kenyataan dan memperbaiki segala kekurangan yang ditemukan Ombudsman.
Hasil tersebut terungkap saat Ombudsman Sulsel menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 untuk 24 kabupaten/kota, di Hotel Four Points by Sheraton, Kamis (27/1/2022).
“Makassar satu-satunya kota di Indonesia yang tujuh kali ikut survei tidak pernah zona hijau,” ujar Ketua Ombudsman Sulsel Subhan Djoer, usai menyerahkan hasil kepatuhan.
Subhan mengaku bingung mengapa Pemkot Makassar masih meraih zona kuning. Apalagi Pemkot Makassar sudah seringkali menggaungkan pelayanan kelas dunia. Namun realitasnya banyak hal-hal dasar yang terabaikan.
“Kalau saya sih sebetulnya kita step by step saja sesuai dengan Undang-Undang 25 tentang Pelayanan Publik. Kalau kelas dunia terlalu jauh itu,” ucapnya.
Dia mencontohkan, pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar yang masih lelet. Proses pelayanan yang seharusnya hanya butuh hitungan jam, namun diselesaikan dalam beberapa hari, bahkan berbulan-bulan.
“Saya menyaksikan sendiri bagaimana rumitnya SKPD itu mengeluarkan surat. Bisa orang datang berhari-hari, berminggu-minggu, atau izin di PTSP itu bisa berbulan-bulan, yang katanya PTSP kelas dunia,” tegas Subhan.
Kondisi ini pun ditegaskannya sudah tidak bisa dibantah. Pemkot Makassar mesti menerima kenyataan dan memperbaiki segala kekurangan yang ditemukan Ombudsman.
tulis komentar anda