Merasa Dikriminalisasi, 2 Petani Mesuji OKI Ajukan Praperadilan

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:53 WIB
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, bersama Walhi Sumsel yang mendampingi dua warga tersebut mengungkapkan penangkapan keduanya dilakukan tanpa prosedural. Keduanya dikenakan Pasal 263 junto KUHP mengenai pemalsuan dokumen.

"Ini aneh, polisi menangkap saat membubarkan aksi, tetapi yang dikenakan Pasal 263, mengenai pemalsuan dokumen. Pak Abu Saida memang pernah dipanggil sebagai saksi atas kasus ini, tetapi Sudiman belum pernah," ujar perwakilan Kuasa Hukum, Anak Agung Ngurah Usada.

Dalam sidang ini, pendamping hukum mempertanyakan prosedur penahanan sekaligus penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Dua petani ini, tengah memperjuangkan tanah, lalu polisi datang, hingga membubarkan aksi. Membawa beberapa orang, kemudian disangkakan pasal tersebut. Pokok perkaranya adalah penangkapan dan penahanan tanpa prosedur yang dibenarkan secara hukum," terang Anak Agung.

Disebutkan, warga Desa Suka Mukti, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan telah menggelar aksi di lahan yang diduga diserobot PT. Treekreasi Marga Mulya

Saat kejadian itu, sebanyak 115 keluarga warga Desa Suka Mukti yang merupakan masyarakat transmigrasi SKPC 3 tahun 1981 menggelar aksi atas lahan mereka. Baca: Lulus Kuliah Ingin Jadi Perwira Polisi, Simak Cara Daftarnya!.

Petani mengungkapkan menjadi korban perampasan tanah akibat tindakan Kepala Desa Suka Mukti, yang menerbitkan SPH fiktif. Surat tanah tersebut diserahkan kepada pihak perusahaan PT. Treekreasi Marga Mulya atau PT. TMM.

Aksi tersebut dibubarkan paksa oleh polisi pada 16 Desember 2021 lalu. Sampai dengan 27 Januari, pihak pendamping hukum belum mendapatkan perkembangan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi telah menahan 8 warga, yang disebut membawa senjata api dan senjata tajam saat pendampingan tersebut. Baca Juga: Heroik! Satpam BRI Gagalkan Aksi Penipuan di Galeri ATM Pematang Siantar.

Sementara usai sidang, pihak kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan atau sebagai pihak yang diadukan mengungkapkan akan menjawab pengajuan praperadilan pada sidang, Jumat (28/1/2022) besok.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content