Merasa Dikriminalisasi, 2 Petani Mesuji OKI Ajukan Praperadilan

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:53 WIB
Sidang praperadilan dugaan kriminalisasi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/1/2022). Dede/SINDOnews
PALEMBANG - Abu Saida dan Sudiman, dua petani asal Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI) mengajukan praperadilan terhadap penangkapan yang berlangsung 16 Desember 2021 lalu. Sidang dugaan kriminalisasi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/1/2022).

Syahrul, saksi di persidangan mengatakan, bahwa keduanya disebut ditangkap saat mengikuti aksi menduduki lahan yang bersengketa dengan perusahaan. Pada malam kejadian, penangkapan dilakukan polisi setelah memasuki daerah menggelar aksi demonstrasi tersebut.



"Malam itu, kami masih berkumpul di tenda-tenda yang kami bangun. Polisi datang, lalu menangkap beberapa orang ini," ujar Syahrul.

Dijelaskan Syahrul, usai dilakukan penangkapan terhadap dua warga tersebut, selanjutnya warga diminta membongkar tenda yang telah didirikan.

"Pada waktu yang sama, polisi pun melepaskan tembakan pada sebuah mobil yang melintas di jalan poros tersebut, serta menangkap 6 orang," jelasnya.

Namun, Syahrul memastikan enam orang tersebut bukan warga desa setempat melainkan warga Sodong, Lampung. Mereka bukan bagian dari petani yang menggelar aksi pendudukan lahan hanya melintas saat terjadi pembubaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!