Hari Ini, Sidang Perdana Kecelakaan Vanessa Angel Digelar PN Jombang

Kamis, 27 Januari 2022 - 06:37 WIB
Joddy dijadikan tersangka tunggal dalam peristiwa itu, karena mengendarai Pajero Sport B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarga dengan kecepatan tinggi hingga mencapai 130 Km perjam sambil bermain HP.

Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca: Vanessa Angel Ulang Tahun, Ibunda Bibi Ardiansyah Tulis Pesan Menyentuh Tentang Impian Almarhumah

Kemudian dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Dia juga dijerat Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi, alam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!