Hari Ini, Sidang Perdana Kecelakaan Vanessa Angel Digelar PN Jombang

Kamis, 27 Januari 2022 - 06:37 WIB
loading...
Hari Ini, Sidang Perdana...
Mobil Vanessa Angel. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
JOMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Jombang memastikan siap menggelar sidang kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel. Sidang dengan terdakwa Tubagus Joddy, siap digelar hari ini.

Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah mengatakan, sidang perdana Vanessa Angel dengan terdakwa sopir pribadinya akan digelar Kamis 27 Januari 2022.

"Berkasnya sudah diserahkan oleh Kejaksaan kepada PN Jombang," katanya, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Sidang Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel akan Digelar Virtual

Dengan mulai disidangkannya kasus tersebut, maka status Joddy beralih dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan titipan PN Jombang. Sesuai rencana, sidang akan mulai digelar pada hari ini.

"Selama proses persidangan berlangsung, Joddy akan ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang hingga proses hukum terhadap dirinya selesai," pungkasnya.

Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami Bibi Andriansyah tewas dalam kecelakaan mobil di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, pada Kamis 4 November 2021.

Baca: Mahasiswi Tewas Terlempar dari Mobil 15 Meter Mirip Vanessa Angel, Operator Jalan Tol Bilang Begini

Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan tunggal. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, sebelum terjadi kecelakaan, Joddy mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi sambil bermain ponsel.

Joddy dijadikan tersangka tunggal dalam peristiwa itu, karena mengendarai Pajero Sport B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarga dengan kecepatan tinggi hingga mencapai 130 Km perjam sambil bermain HP.

Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca: Vanessa Angel Ulang Tahun, Ibunda Bibi Ardiansyah Tulis Pesan Menyentuh Tentang Impian Almarhumah

Kemudian dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Dia juga dijerat Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi, alam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sederet Kecelakaan Maut...
Sederet Kecelakaan Maut di Tol Jombang yang Penuh Misteri, Ada Vanessa Angel dan Suami Jadi Korban
Sopir Vanessa Angel,...
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara
Tubagus Jodi, Sopir...
Tubagus Jodi, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Jalani Sidang Perdana,...
Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Terancam 12 Tahun Penjara
Sidang Tubagus Joddy...
Sidang Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel akan Digelar Virtual
Mahasiswi Tewas Terlempar...
Mahasiswi Tewas Terlempar dari Mobil 15 Meter Mirip Vanessa Angel, Operator Jalan Tol Bilang Begini
Alasan Raffi Ahmad Angkat...
Alasan Raffi Ahmad Angkat Tugabus Joddy Jadi Karyawan Padahal Dekat dengan Keluarga Haji Faisal
Raffi Ahmad Ajak Tubagus...
Raffi Ahmad Ajak Tubagus Joddy Gabung Dengannya: Atas Nama Kemanusiaan, Kamu Bekerja Sama Aku
Momen Tubagus Joddy...
Momen Tubagus Joddy Datang ke Rumah Haji Faisal untuk Minta Maaf tapi Diusir: Jangan Ganggu Keluarga Saya
Rekomendasi
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dituduh Rencanakan Pengeboman 7 Negara
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved