Perkara Dugaan Korupsi RS Batua Mulai Disidang Pekan Depan
Rabu, 26 Januari 2022 - 23:21 WIB
MAKASSAR - Sidang perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. 13 terdakwa bakal disidang pekan depan.
"Sudah ada itu. Konfirmasi dari majelis (hakim) setelah saya tanyakan jadwalnya hari Senin tanggal 31 Januari 2022," kata Humas PN Makassar, Sibali melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022).
Dia menjelaskan, ada dua ketua majelis hakim yang berbeda menyidangkan perkara dugaan korupsi ini. Untuk perkara 05 sampai dengan 11, akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim.
Dua hakim anggotanya adalah Farid Hidayat Sopamena dan Yohanes Marthen. Sementara untuk perkara 12 sampai dengan 17, akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Farid Hidayat Sopamena.
Dua hakim anggotanya adalah, Muhammad Yusuf Karim dan Yohanes Marthen. Panitera pengganti, masing-masing adalah Fauzan Anshari, Andi Yakop, Widyawati dan Darmawati. Sementara koordinator tim jaksa penuntut umum adalah Adnan Hamzah.
Jadwal sidang perdana untuk 13 terdakwa juga sudah teregistrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Perkara bernomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN MKS. Surat dilimpahkan oleh Kejari Makassar, Senin, 17 Januari 2022.
Merujuk dalam berkas dakwaan, JPU menggunakan dua dakwaan. Pertama dakwaan primair tentang perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidairnya adalah, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar Syamsurezki menjelaskan ada sembilan jaksa yang bakal mengawal sidang perkara yang merugikan negara puluhan miliar ini.
"Dari Kejari tiga orang jaksa, dari Kejati enam orang jaksa , jadi total sembilan jaksa. Sekarang masih menunggu penetapan jadwal sidang," kata Syamsurezki beberapa waktu lalu.
Lihat Juga: AKP Andri Gustami Jadi Kurir Narkoba Sebatas Penyamaran, Majelis Hakim: Kamu Pembual di Persidangan
"Sudah ada itu. Konfirmasi dari majelis (hakim) setelah saya tanyakan jadwalnya hari Senin tanggal 31 Januari 2022," kata Humas PN Makassar, Sibali melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022).
Dia menjelaskan, ada dua ketua majelis hakim yang berbeda menyidangkan perkara dugaan korupsi ini. Untuk perkara 05 sampai dengan 11, akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim.
Dua hakim anggotanya adalah Farid Hidayat Sopamena dan Yohanes Marthen. Sementara untuk perkara 12 sampai dengan 17, akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Farid Hidayat Sopamena.
Dua hakim anggotanya adalah, Muhammad Yusuf Karim dan Yohanes Marthen. Panitera pengganti, masing-masing adalah Fauzan Anshari, Andi Yakop, Widyawati dan Darmawati. Sementara koordinator tim jaksa penuntut umum adalah Adnan Hamzah.
Jadwal sidang perdana untuk 13 terdakwa juga sudah teregistrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Perkara bernomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN MKS. Surat dilimpahkan oleh Kejari Makassar, Senin, 17 Januari 2022.
Merujuk dalam berkas dakwaan, JPU menggunakan dua dakwaan. Pertama dakwaan primair tentang perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidairnya adalah, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar Syamsurezki menjelaskan ada sembilan jaksa yang bakal mengawal sidang perkara yang merugikan negara puluhan miliar ini.
"Dari Kejari tiga orang jaksa, dari Kejati enam orang jaksa , jadi total sembilan jaksa. Sekarang masih menunggu penetapan jadwal sidang," kata Syamsurezki beberapa waktu lalu.
Lihat Juga: AKP Andri Gustami Jadi Kurir Narkoba Sebatas Penyamaran, Majelis Hakim: Kamu Pembual di Persidangan
(agn)
tulis komentar anda