9 Jaksa Bakal Kawal Sidang RS Batua Makassar
Senin, 24 Januari 2022 - 08:11 WIB
loading...
Pembangunan RS Batua Makassar. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar segera disidangkan, sebanyak 9 jaksa bakal mengawal persidangan atas 13 orang tersangka itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar , Syamsurezki menjelaskan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan negara puluhan miliar ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar sejak Rabu 19 Januari lalu.
"Sekarang masih menunggu penetapan jadwal sidang. Kalau dari Kejari ada tiga orang jaksa. Dari Kejati ada 6 orang jaksa. Jadi total sembilan jaksa," kata Syamsurezki kepada SINDOnews, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: ACC Harap Jaksa Bisa Objektif dan Berspektif Keadilan Dalami Kasus RS Batua
Kejaksaan juga telah merampungkan rencana dakwaan terhadap 13 tersangka masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.
Para tersangka didakwa Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi berharap proses lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang kini di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat lebih baik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar , Syamsurezki menjelaskan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan negara puluhan miliar ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar sejak Rabu 19 Januari lalu.
"Sekarang masih menunggu penetapan jadwal sidang. Kalau dari Kejari ada tiga orang jaksa. Dari Kejati ada 6 orang jaksa. Jadi total sembilan jaksa," kata Syamsurezki kepada SINDOnews, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: ACC Harap Jaksa Bisa Objektif dan Berspektif Keadilan Dalami Kasus RS Batua
Kejaksaan juga telah merampungkan rencana dakwaan terhadap 13 tersangka masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.
Para tersangka didakwa Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi berharap proses lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang kini di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat lebih baik.
Lihat Juga :