Bahaya, Kasus Peredaran Narkoba di Sumsel Terus Menggila
Senin, 24 Januari 2022 - 11:49 WIB
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan upaya dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.
"Kita terus melakukan pemberantasan dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram tersebut" ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022).
Dalam seminggu terakhir ini atau Minggu ketiga Januari 2022 ini, Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran telah mengungkap 50 kasus terkait tindak pidana narkoba. Jumlah kasus tersebut mengalami kenaikan dari pekan sebelumnya yang hanya 41 kasus.
"Dari 50 kasus ini, dari data yang kita terima ada 54 tersangka yang diamankan, terdiri dari 52 pengedar dan dua orang pemakai. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 486,22 gram, ganja sebanyak 665,49 gram dan ekstasi sebanyak 13 1/2 butir," ungkapnya. Baca: Jangan Panik! Terpapar Omicron Ternyata Bisa Isoman di Kamar.
Untuk daftar nihil ungkap kasus pada pekan ketiga Januari, lanjut Supriadi, hanya ada satu Polres yakni Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang tidak melakukan ungkap kasus.
"Dari barang bukti yang berhasil kita sita, setidaknya 3.609 anak bangsa diselamatkan dan terhindar dari jeratan barang haram narkoba," jelasnya. Baca Juga: Nyalakan Tanda Bahaya, Pasien COVID-19 Omicron di Kota Malang Terus Bertambah.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan upaya dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.
"Kita terus melakukan pemberantasan dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram tersebut" ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022).
Dalam seminggu terakhir ini atau Minggu ketiga Januari 2022 ini, Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran telah mengungkap 50 kasus terkait tindak pidana narkoba. Jumlah kasus tersebut mengalami kenaikan dari pekan sebelumnya yang hanya 41 kasus.
"Dari 50 kasus ini, dari data yang kita terima ada 54 tersangka yang diamankan, terdiri dari 52 pengedar dan dua orang pemakai. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 486,22 gram, ganja sebanyak 665,49 gram dan ekstasi sebanyak 13 1/2 butir," ungkapnya. Baca: Jangan Panik! Terpapar Omicron Ternyata Bisa Isoman di Kamar.
Untuk daftar nihil ungkap kasus pada pekan ketiga Januari, lanjut Supriadi, hanya ada satu Polres yakni Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang tidak melakukan ungkap kasus.
"Dari barang bukti yang berhasil kita sita, setidaknya 3.609 anak bangsa diselamatkan dan terhindar dari jeratan barang haram narkoba," jelasnya. Baca Juga: Nyalakan Tanda Bahaya, Pasien COVID-19 Omicron di Kota Malang Terus Bertambah.
(nag)
tulis komentar anda