Sempat Kabur ke Palangkaraya, Pria Tua Pembunuh Selingkuhannya Diringkus Polisi
Sabtu, 22 Januari 2022 - 00:58 WIB
KUTAI TIMUR - Pria lansia berinisial BG (66) tak berkutik saat digelandang anggota Satreskrim Polres Kutai Timur, Jumat (2/1/2022). Tersangka BG nekat membunuh korban, karena disebut kere dan menjijikkan oleh selingkuhannya.
BG membunuh selingkuhannya dengan cara dicekik lehernya di rumah selingkuhannya, yang diketahui bernama Tri Suci Wulandari (44) di Gang Asssyadiyah RT 13 Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Pemicu pembunuhan sadis ini, menurut pengakuan BG dihadapan petugas penyidik kepolisian, karena merasa jengkel disebut oleh korban sebagai laki-laki kere dan menjijikkan. BG akhirnya mencekik leher selingkuhannya itu hingga tewas.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko menerangkan, usai melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri, BG meninggalkan lokasi. Bahkan, BG sempat mau bunuh diri di wilayah Kampung Kajang, namun niatnya tak berhasil karena sempat diselamatkan warga.
Namun pelaku BG kabur ke Palangkaraya, berkat tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, dan Polda Kalteng pelaku berhasil diringkus. Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
BG membunuh selingkuhannya dengan cara dicekik lehernya di rumah selingkuhannya, yang diketahui bernama Tri Suci Wulandari (44) di Gang Asssyadiyah RT 13 Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Pemicu pembunuhan sadis ini, menurut pengakuan BG dihadapan petugas penyidik kepolisian, karena merasa jengkel disebut oleh korban sebagai laki-laki kere dan menjijikkan. BG akhirnya mencekik leher selingkuhannya itu hingga tewas.
Baca Juga
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko menerangkan, usai melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri, BG meninggalkan lokasi. Bahkan, BG sempat mau bunuh diri di wilayah Kampung Kajang, namun niatnya tak berhasil karena sempat diselamatkan warga.
Baca Juga
Namun pelaku BG kabur ke Palangkaraya, berkat tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, dan Polda Kalteng pelaku berhasil diringkus. Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda