Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Rabu, 10 Juni 2020 - 19:45 WIB
CILACAP - Aparat Polres Cilacap menangkap 19 tersangka pelaku perjudian . Belasan tersangka tersebut terlibat dalam 8 kasus judi togel dan 3 kasus judi kartu.
Selama pandemi corona hingga awal Juni 2020, Satreskrim Polres Cilacap beserta Polsek Jajaran berhasil menangkap total 19 tersangka pelaku perjudian . "Para pelaku ini memang sudah menjadikan judi sebagai mata pencaharian mereka dengan taruhan menggunakan uang demi mendapatkan keuntungan," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya dalam gelar perkara, Rabu (10/6/2020).
Belasan tersangka judi itu ditangkap di sejumlah wilayah hukum Polres Cilacap . Di antaranya Distrik Kota, Cilacap, Kroya, Sidareja, dan Distrik Majenang. "Para tersangka ini ada yang berperan sebagai bandar dan pemasang," kata Kapolres.( )
Dari belasan tersangka kasus perjudian , polisi menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 juta, handphone, buku rekapan, buku tabungan, ATM, dan buku rekening Bank. Selain itu, berbagai alat judi juga disita sebagai barang bukti.
"Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cilacap Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selama pandemi corona hingga awal Juni 2020, Satreskrim Polres Cilacap beserta Polsek Jajaran berhasil menangkap total 19 tersangka pelaku perjudian . "Para pelaku ini memang sudah menjadikan judi sebagai mata pencaharian mereka dengan taruhan menggunakan uang demi mendapatkan keuntungan," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya dalam gelar perkara, Rabu (10/6/2020).
Belasan tersangka judi itu ditangkap di sejumlah wilayah hukum Polres Cilacap . Di antaranya Distrik Kota, Cilacap, Kroya, Sidareja, dan Distrik Majenang. "Para tersangka ini ada yang berperan sebagai bandar dan pemasang," kata Kapolres.( )
Dari belasan tersangka kasus perjudian , polisi menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 juta, handphone, buku rekapan, buku tabungan, ATM, dan buku rekening Bank. Selain itu, berbagai alat judi juga disita sebagai barang bukti.
"Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cilacap Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(abd)
tulis komentar anda