Promosikan Judi Online, Selebgram di Jepara Ditangkap Polisi

Rabu, 31 Juli 2024 - 06:44 WIB
loading...
Promosikan Judi Online,...
Satreskrim Polres Jepara menangkap seorang wanita selebgram berusia 24 tahun yang diketahui mempromosikan situs judi online. Foto/Alip S/iNewsTV
A A A
JEPARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara menangkap seorang wanita selebgram berusia 24 tahun yang diketahui mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. Tersangka yang berinisial KN, warga Pecangaan, Jepara, terjerat kasus ini setelah aksinya terendus oleh Tim Cyber Polres Jepara.

KN memanfaatkan pengikutnya di akun Instagram untuk bergabung dengan situs judi online Robot Slot. Promosi yang dilakukannya akhirnya terlacak oleh petugas setelah ditelusuri melalui profil akun media sosialnya. Dari kegiatan ini, KN mendapatkan imbalan uang setiap bulannya.



Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengungkapkan bahwa tersangka telah mempromosikan situs judi online sejak awal Januari lalu, tergiur oleh bayaran yang diterimanya melalui pesan WhatsApp. "Setiap postingan, situs judi tersebut memberikan KN imbalan sebesar Rp1.800.000," ungkapnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah handphone yang digunakan untuk promosi serta buku tabungan penerima bayaran. Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 303 KUHP tentang judi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8391 seconds (0.1#10.140)