Polda Lampung Bekuk 46 Tersangka Judi Online, Ada Selebgram
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung mengamankan 46 tersangka judi online selama hampir dua pekan mulai dari 17 Juni 2024. Tersangka yang diamankan terdiri dari 36 laki-laki dan 10 perempuan berdasarkan 25 kasus yang berhasil diungkap.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dari hasil pengungkapan itu, sudah ada 259 situs judi online yang ditakedown oleh Kominfo.
“Situs itu hasil penyelidikan kami dan kami minta Kominfo untuk melakukan takedown,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).
Kapolda menuturkan, dari ratusan situs tersebut, ada 22 situs yang dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Selain itu, ada juga rekening yang digunakan untuk menerima uang yaitu 13 rekening, 7 aplikasi e-wallet, uang cash Rp1,8 juta.
Sementara Direktur Reserse Kriminalisasi Umum Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, para tersangka yang diamankan itu terdiri dari 3 klaster peran.
“Perannya ada yang pemain judi, promotor atau selebgram dan perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolda, para selebgram mendapat upah Rp1,5 juta sampai 3 juta perbulan. Selain itu, para selebgram juga mendapat bonus Rp100.000 setiap 1 member baru yang bergabung melalui link yang dipromosikannya.
Menurut Kapolda, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP untuk pemain judi dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dari hasil pengungkapan itu, sudah ada 259 situs judi online yang ditakedown oleh Kominfo.
“Situs itu hasil penyelidikan kami dan kami minta Kominfo untuk melakukan takedown,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).
Kapolda menuturkan, dari ratusan situs tersebut, ada 22 situs yang dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Selain itu, ada juga rekening yang digunakan untuk menerima uang yaitu 13 rekening, 7 aplikasi e-wallet, uang cash Rp1,8 juta.
Sementara Direktur Reserse Kriminalisasi Umum Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, para tersangka yang diamankan itu terdiri dari 3 klaster peran.
“Perannya ada yang pemain judi, promotor atau selebgram dan perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolda, para selebgram mendapat upah Rp1,5 juta sampai 3 juta perbulan. Selain itu, para selebgram juga mendapat bonus Rp100.000 setiap 1 member baru yang bergabung melalui link yang dipromosikannya.
Menurut Kapolda, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP untuk pemain judi dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
(wib)