Syahwat Terlarang ASN di Pesisir Barat Cabuli 13 Santriwatinya yang Masih Anak-anak
Selasa, 11 Januari 2022 - 18:11 WIB
PESISIR BARAT - Sungguh bejat kelakuan Bambang Haryanto (39). Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjadi guru ngaji di Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kebupaten Pesisir Barat, Lampung tersebut, tega mencabuli para santriwatinya.
Akibat ulahnya, Bambang Haryanto harus berurusan dengan polisi. Tak main-main, ada sebanyak 13 santriwati yang dicabulinya. Mereka rata-rata berusia 8-11 tahun. Aksi pencabulan itu dilakukan Bambang Haryanto di rumahnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, modus operandi pelaku mengiming-imingi para korban akan dijadikan paskibraka jika mau dicabuli oleh pelaku. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak Maret 2020, hingga Desember 2021.
Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidi mengatakan, para korban pencabulan kini masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum.
"Saat ini korban pencabulan masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing masing. Sementara barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dalam korban, dan hasil visum," pungkasnya.
Saat ini pelaku pencabulan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia akan dihukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga
Akibat ulahnya, Bambang Haryanto harus berurusan dengan polisi. Tak main-main, ada sebanyak 13 santriwati yang dicabulinya. Mereka rata-rata berusia 8-11 tahun. Aksi pencabulan itu dilakukan Bambang Haryanto di rumahnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, modus operandi pelaku mengiming-imingi para korban akan dijadikan paskibraka jika mau dicabuli oleh pelaku. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak Maret 2020, hingga Desember 2021.
Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidi mengatakan, para korban pencabulan kini masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum.
"Saat ini korban pencabulan masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing masing. Sementara barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dalam korban, dan hasil visum," pungkasnya.
Baca Juga
Saat ini pelaku pencabulan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia akan dihukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda