Haus Seks, Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santri dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pencabulan terhadap santriwati yang masih anak-anak, kembali menggemparkan Jabar. Belum kelar kasus pencabulan yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan, kini kembali muncul kasus yang sama di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, sedikitnya tiga santriwati sudah melapor menjadi korban aksi bejat guru cabul itu. Menurut Tompo, peristiwa pencabulan itu berlangsung 2019-2021, namun baru dilaporkan 1 Januari 2022 lalu.
"Jadi ini kasus pencabulan sudah cukup lama kejadiannya, tapi baru dilaporkan. Kejadian tahun 2019-2021 dan dilaporkan salah satu korban, berkembang menjadi tiga korban," ungkap Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Tompo melanjutkan, tindak pidana pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pengajar pondok pesantren berinisial H. Berdasarkan pemeriksaan awal, para korban awalnya diajarkan tenaga dalam.
"Yang melaporkan ini saudari R. Modusnya memanggil korban untuk diajari tenaga dalam. Namun, saat di dalam kamar, korban dipijat punggungnya hingga tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mencabuli korban," ungkapnya.
Namun, kata Tompo, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Bandung. Meski belum ada penetapan tersangka, namun sejumlah saksi telah diperiksa. "Kasus ini sudah ditangani penyidik. Saksi ini ada saksi korban dan pelapor juga, total ada delapan," sebutnya.
Disinggung kemungkinan adanya korban lain, Tompo belum bisa memastikan hal tersebut. Pasalnya, kata Tompo, belum ada korban lain yang melapor. "Tapi, kita tetap membuka pengembangan penyelidikan. Kalau ada korban lain, penyidik akan melakukan proses pada korban lain, tapi sampai sekarang belum ada laporan atas kasus tersebut," tandasnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, sedikitnya tiga santriwati sudah melapor menjadi korban aksi bejat guru cabul itu. Menurut Tompo, peristiwa pencabulan itu berlangsung 2019-2021, namun baru dilaporkan 1 Januari 2022 lalu.
"Jadi ini kasus pencabulan sudah cukup lama kejadiannya, tapi baru dilaporkan. Kejadian tahun 2019-2021 dan dilaporkan salah satu korban, berkembang menjadi tiga korban," ungkap Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Tompo melanjutkan, tindak pidana pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pengajar pondok pesantren berinisial H. Berdasarkan pemeriksaan awal, para korban awalnya diajarkan tenaga dalam.
"Yang melaporkan ini saudari R. Modusnya memanggil korban untuk diajari tenaga dalam. Namun, saat di dalam kamar, korban dipijat punggungnya hingga tidak sadarkan diri, kemudian pelaku mencabuli korban," ungkapnya.
Namun, kata Tompo, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Bandung. Meski belum ada penetapan tersangka, namun sejumlah saksi telah diperiksa. "Kasus ini sudah ditangani penyidik. Saksi ini ada saksi korban dan pelapor juga, total ada delapan," sebutnya.
Disinggung kemungkinan adanya korban lain, Tompo belum bisa memastikan hal tersebut. Pasalnya, kata Tompo, belum ada korban lain yang melapor. "Tapi, kita tetap membuka pengembangan penyelidikan. Kalau ada korban lain, penyidik akan melakukan proses pada korban lain, tapi sampai sekarang belum ada laporan atas kasus tersebut," tandasnya.
(eyt)