Abaikan Permintaan Pengadilan, BPN Makassar Bakal Dilapor ke Satgas Mafia Tanah
Selasa, 11 Januari 2022 - 08:17 WIB
Humas PN Makassar yang mendampingi juru sita melakukan eksekusi kala itu, Dody Hendra Sakti mengatakan, bahwa putusan eksekusi Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada keberatan, silahkan setelah pelaksanaan eksekusi ini untuk datang ke Pengadilan Negeri Makassar," katanya sebelum melakukan eksekusi.
Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar.
"Putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada keberatan, silahkan setelah pelaksanaan eksekusi ini untuk datang ke Pengadilan Negeri Makassar," katanya sebelum melakukan eksekusi.
Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar.
(agn)
tulis komentar anda