Tipu Artis Ivanka Suwandi hingga Puluhan Miliar, Begini Modus Mafia Properti Bali

Jum'at, 07 Januari 2022 - 23:38 WIB
Kasusnya sendiri sebenarnya sudah lama. Pada tahun 1996 silam, Ivanka membeli dua kavling tanah yang dijadikan satu untuk dibangun rumah di kavling 229 dan 230 di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung.

Selama satu tahun, Ivanka membayar lunas kepada PT Balilysta Karya Uthama sebagai pengembang. Pada 1998, bangunan rumah pun berdiri di atas kavling yang dibelinya. Pengembang lalu menyerahkan kunci kepada Ivanka. Pesinetron kelahiran Cekoslowakia ini tinggal menunggu penandatanganan akta jual beli (AJB).

Beberapa tahun berlalu, Ivanka tak kunjung mendapat kabar soal AJB. Ketika ditanyakan ke pihak pengembang, dia mendapatkan jawaban AJB belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemecahan setipikat tanah dari sertipikat induk.



Pada, 2019, Ivanka datang ke Bali dan melihat rumahnya berubah wujud dan ditempati orang lain. Ia dan suaminya lalu menemui notaris yang ditunjuk oleh pihak pengembang. Betapa kagetnya Ivanka mendengar penjelasan dari notaris bahwa dua kavling tanah miliknya telah dijual oleh pihak pengembang kepada orang lain.

Ivanka lalu menemui pengembang dan mendapatkan jawaban bahwa tanahnya sudah dijual tersangka kepada orang lain. Pihak pengembang sempat menawarkan ganti dengan kavling lain. Namun Ivanka menolak. Alasannya, rumah itu adalah properti pertama yang dibelinya dengan uang hasil bekerja setelah menjadi artis.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content