Tipu Artis Ivanka Suwandi hingga Puluhan Miliar, Begini Modus Mafia Properti Bali
Jum'at, 07 Januari 2022 - 23:38 WIB
loading...
Aktris Ivanka Suwandi saat memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Bali. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Artis Ivanka Suwandi menjadi korban mafia properti di Bali. Tim penyidik Polda Bali, berhasil mengungkap modus yang digunakan para mafia properti ini, hingga mampu menguras isi kantong korbannya.
Baca juga: Polda Bali Tetapkan Tersangka Mafia Properti, Tipu Artis Ivanka Suwandi Puluhan Miliar
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, ada enam orang yang sudah diperiksa dalam kasus ini. "Kalau ditambah saksi korban, menjadi tujuh orang," katanya, Jumat (7/1/2021).
Dari enam orang orang itu, satu di antaranya adalah R, komisaris sekaligus pemegang saham PT Balilistya Karya Uthama selaku pengembang. R telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sempat kesulitan melakukan penetapan tersangka karena R sakit dan dirawat di RS Sanglah.
Baca juga: Merapi Meletus, Muntahkan Lava Pijar dan Wedus Gembel
Kemudian lima orang lagi yaitu THS yang menjual tanah Ivanka; IS pembeli tanah Ivanka; TDK notaris yang melakukan pemecahan SHGB induk; NWS notaris yang membuat AJB dari PT Bali Lysta Karya Uthama menjadi atas nama IS; dan terakhir IWR (yang membeli tanah dari IS).
Syamsi menjelaskan, penyidik selanjutnya akan melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan pemeriksaan konfrontir kepada sejumlah saksi. "Juga meminta keterangan dari BPN," ujarnya.
Ivanka sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bali sejak 13 November 2019 silam. Pada 4 Desember 2019, penyidik lalu meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Dipecat UMY, Mahasiswa Haus Seks yang Perkosa 3 Temannya Ternyata Aktivis Kampus
Kasusnya sendiri sebenarnya sudah lama. Pada tahun 1996 silam, Ivanka membeli dua kavling tanah yang dijadikan satu untuk dibangun rumah di kavling 229 dan 230 di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung.
Selama satu tahun, Ivanka membayar lunas kepada PT Balilysta Karya Uthama sebagai pengembang. Pada 1998, bangunan rumah pun berdiri di atas kavling yang dibelinya. Pengembang lalu menyerahkan kunci kepada Ivanka. Pesinetron kelahiran Cekoslowakia ini tinggal menunggu penandatanganan akta jual beli (AJB).
Beberapa tahun berlalu, Ivanka tak kunjung mendapat kabar soal AJB. Ketika ditanyakan ke pihak pengembang, dia mendapatkan jawaban AJB belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemecahan setipikat tanah dari sertipikat induk.
Baca juga: Sketsa Pembunuh Ibu dan Anak Gadis Dirilis, Ini Penjelasan Polda Jabar Soal Dugaan Pelaku
Pada, 2019, Ivanka datang ke Bali dan melihat rumahnya berubah wujud dan ditempati orang lain. Ia dan suaminya lalu menemui notaris yang ditunjuk oleh pihak pengembang. Betapa kagetnya Ivanka mendengar penjelasan dari notaris bahwa dua kavling tanah miliknya telah dijual oleh pihak pengembang kepada orang lain.
Ivanka lalu menemui pengembang dan mendapatkan jawaban bahwa tanahnya sudah dijual tersangka kepada orang lain. Pihak pengembang sempat menawarkan ganti dengan kavling lain. Namun Ivanka menolak. Alasannya, rumah itu adalah properti pertama yang dibelinya dengan uang hasil bekerja setelah menjadi artis.
Baca juga: Polda Bali Tetapkan Tersangka Mafia Properti, Tipu Artis Ivanka Suwandi Puluhan Miliar
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, ada enam orang yang sudah diperiksa dalam kasus ini. "Kalau ditambah saksi korban, menjadi tujuh orang," katanya, Jumat (7/1/2021).
Dari enam orang orang itu, satu di antaranya adalah R, komisaris sekaligus pemegang saham PT Balilistya Karya Uthama selaku pengembang. R telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sempat kesulitan melakukan penetapan tersangka karena R sakit dan dirawat di RS Sanglah.
Baca juga: Merapi Meletus, Muntahkan Lava Pijar dan Wedus Gembel
Kemudian lima orang lagi yaitu THS yang menjual tanah Ivanka; IS pembeli tanah Ivanka; TDK notaris yang melakukan pemecahan SHGB induk; NWS notaris yang membuat AJB dari PT Bali Lysta Karya Uthama menjadi atas nama IS; dan terakhir IWR (yang membeli tanah dari IS).
Syamsi menjelaskan, penyidik selanjutnya akan melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan pemeriksaan konfrontir kepada sejumlah saksi. "Juga meminta keterangan dari BPN," ujarnya.
Ivanka sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bali sejak 13 November 2019 silam. Pada 4 Desember 2019, penyidik lalu meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Dipecat UMY, Mahasiswa Haus Seks yang Perkosa 3 Temannya Ternyata Aktivis Kampus
Kasusnya sendiri sebenarnya sudah lama. Pada tahun 1996 silam, Ivanka membeli dua kavling tanah yang dijadikan satu untuk dibangun rumah di kavling 229 dan 230 di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung.
Selama satu tahun, Ivanka membayar lunas kepada PT Balilysta Karya Uthama sebagai pengembang. Pada 1998, bangunan rumah pun berdiri di atas kavling yang dibelinya. Pengembang lalu menyerahkan kunci kepada Ivanka. Pesinetron kelahiran Cekoslowakia ini tinggal menunggu penandatanganan akta jual beli (AJB).
Beberapa tahun berlalu, Ivanka tak kunjung mendapat kabar soal AJB. Ketika ditanyakan ke pihak pengembang, dia mendapatkan jawaban AJB belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemecahan setipikat tanah dari sertipikat induk.
Baca juga: Sketsa Pembunuh Ibu dan Anak Gadis Dirilis, Ini Penjelasan Polda Jabar Soal Dugaan Pelaku
Pada, 2019, Ivanka datang ke Bali dan melihat rumahnya berubah wujud dan ditempati orang lain. Ia dan suaminya lalu menemui notaris yang ditunjuk oleh pihak pengembang. Betapa kagetnya Ivanka mendengar penjelasan dari notaris bahwa dua kavling tanah miliknya telah dijual oleh pihak pengembang kepada orang lain.
Ivanka lalu menemui pengembang dan mendapatkan jawaban bahwa tanahnya sudah dijual tersangka kepada orang lain. Pihak pengembang sempat menawarkan ganti dengan kavling lain. Namun Ivanka menolak. Alasannya, rumah itu adalah properti pertama yang dibelinya dengan uang hasil bekerja setelah menjadi artis.
(eyt)
Lihat Juga :