Ikuti Anjuran WHO, Bupati Soppeng Canangkan Wajib Masker

Selasa, 09 Juni 2020 - 17:44 WIB
Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak memimpin apel pencanangan pendisiplinan di ruang publik dalam rangka New Normal Covid-19, di Taman Kalong Watansoppeng, Selasa (9/6/2020). Foto: Istimewa
SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng mewajibkan warganya untuk menggunakan masker, yang juga merupakan anjuran oerganisasi kesehatan dunia (WHO) untuk memutus penularan COVID-19.

Hal ini merupakan terobosan Bupati Soppeng , Andi Kaswadi Razak di tengah pandemi COVID-19 , agar bisa bersama masyarakat memerangi virus yang menginfeksi saluran pernapasan tersebut.



Meski sebelumnya telah melakukan pelonggaran daerah perbatasan dan takeover ke perangkat Lurah dan Desa untuk pengawasan dan memantau langsung warganya baik yang terindikasi COVID-19 maupun warga pendatang.

Baca Juga: Resmi Beroperasi, Labkesda Soppeng Kini Bisa Mendeteksi Covid-19

Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak menyebutkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyimpulkan bahwa penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 hingga 85%.

“Karena itu, kami Pemerintah Kabupaten Soppeng mencanangkan Soppeng Kabupaten Wajib Masker,” katanya saat bertindak sebagai pembina apel pencanangan pendisiplinan di ruang publik dalam rangka New Normal COVID-19 , di Taman Kalong Watansoppeng, Selasa, (09/06/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!