Lakukan Pelanggaran Berat, 2 Anggota Polres Wajo Diberhentikan Tidak Hormat
Jum'at, 24 Desember 2021 - 15:58 WIB
"Aiptu Assad Mulyadi diberhentikan dengan status PTHD karena tidak masuk melaksanakan tugas selaku anggota Polri (Disersi) selama enam tahun," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Dua Pekan Lakukan Pengejaran, Polisi Ringkus Pelempar Bus di Wajo
Sedangkan untuk Bripka Supadi diberhentikan sesuai keputusan Kapolda Sulsel nomor: Kep/522/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang PTHD dari dinas kepolisian negara RI.
"Untuk Bripka Supadi juga diberhentikan dengan status PTDH usai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," terangnya
Menurut Kapolres, PTDH merupakan langkah tegas guna mencegah terjadinya pelanggaran kembali yang dilakukan oleh personel. Ia memastikan, Polri akan menindak tegas personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin Polri maupun tindak pidana umum.
Baca juga: Dua Pekan Lakukan Pengejaran, Polisi Ringkus Pelempar Bus di Wajo
Sedangkan untuk Bripka Supadi diberhentikan sesuai keputusan Kapolda Sulsel nomor: Kep/522/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang PTHD dari dinas kepolisian negara RI.
"Untuk Bripka Supadi juga diberhentikan dengan status PTDH usai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," terangnya
Menurut Kapolres, PTDH merupakan langkah tegas guna mencegah terjadinya pelanggaran kembali yang dilakukan oleh personel. Ia memastikan, Polri akan menindak tegas personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin Polri maupun tindak pidana umum.
Lihat Juga :