Lakukan Pelanggaran Berat, 2 Anggota Polres Wajo Diberhentikan Tidak Hormat

Jum'at, 24 Desember 2021 - 15:58 WIB
"Aiptu Assad Mulyadi diberhentikan dengan status PTHD karena tidak masuk melaksanakan tugas selaku anggota Polri (Disersi) selama enam tahun," ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Dua Pekan Lakukan Pengejaran, Polisi Ringkus Pelempar Bus di Wajo

Sedangkan untuk Bripka Supadi diberhentikan sesuai keputusan Kapolda Sulsel nomor: Kep/522/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang PTHD dari dinas kepolisian negara RI.

"Untuk Bripka Supadi juga diberhentikan dengan status PTDH usai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," terangnya

Menurut Kapolres, PTDH merupakan langkah tegas guna mencegah terjadinya pelanggaran kembali yang dilakukan oleh personel. Ia memastikan, Polri akan menindak tegas personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin Polri maupun tindak pidana umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!