Lakukan Pelanggaran Berat, 2 Anggota Polres Wajo Diberhentikan Tidak Hormat

Jum'at, 24 Desember 2021 - 15:58 WIB
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat press conference pemberhentian dua orang anggota Polres Wajo yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Dua anggota Polres Wajo diberhentikan tidak hormat (PTDH) tahun ini. Pemberhentian dilakukan karena kedua personel polisi ini melakukan pelanggaran berat.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, dua anggota polisi yang diberhentikan itu yakni Aiptu Assad Mulyadi, NRP 75040293 dan Bripka Supadi NRP 73090430.



Baca juga: Kasus Kriminalitas di Kabupaten Wajo Tahun 2021 Turun

Aiptu Assad Mulyadi diberhentikan sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel nomor : Kep/524/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang PTDH dari dinas kepolisian negara RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!