Lakukan Pelanggaran Berat, 2 Anggota Polres Wajo Diberhentikan Tidak Hormat
Jum'at, 24 Desember 2021 - 15:58 WIB
WAJO - Dua anggota Polres Wajo diberhentikan tidak hormat (PTDH) tahun ini. Pemberhentian dilakukan karena kedua personel polisi ini melakukan pelanggaran berat.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, dua anggota polisi yang diberhentikan itu yakni Aiptu Assad Mulyadi, NRP 75040293 dan Bripka Supadi NRP 73090430.
, pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri akan berdampak negatif untuk dirinya dan keluarga serta institusi Polri itu sendiri.
“Kami tidak ingin citra positif yang selama ini terbangun malah dikotori oleh tindakan oknum sehingga menjadi jelek di mata masyarakat” pungkasnya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, dua anggota polisi yang diberhentikan itu yakni Aiptu Assad Mulyadi, NRP 75040293 dan Bripka Supadi NRP 73090430.
, pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri akan berdampak negatif untuk dirinya dan keluarga serta institusi Polri itu sendiri.
“Kami tidak ingin citra positif yang selama ini terbangun malah dikotori oleh tindakan oknum sehingga menjadi jelek di mata masyarakat” pungkasnya.
(luq)
tulis komentar anda