Temui Ketua DPD RI, Forum Honorer PGRI Jatim Minta Formasi Pengangkatan ASN PPPK Sesuai Kondisi Real Daerah

Sabtu, 18 Desember 2021 - 18:49 WIB
Selain itu FH PGRI Jatim juga meminta adanya afirmasi berdasarkan masa kerja dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

"Pemerintah hanya mengakomodir penurunan nilai ambang batas (penurunan passing grade) sedangkan tambahan afirmasi berupa masa kerja atau masa pengabdian belum tersentuh," ujar Ilham.

Keinginan lainnya agar Pemerintah Pusat dan Pemda segera berkoordinasi untuk melakukan pemberkasan bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus Tahap I dan Tahap II.

"Kemudian perlu kami sampaikan juga kepada Pak Ketua DPD RI terkait standarisasi gaji atau insentif daerah bagi guru dan tenaga kependidikan honorer. Harusnya sesuai UMK. Selama ini masih ada yang digaji 300 ribu per bulan. Sangat memprihatinkan," tukas Ilham.

Ketua DPD RI menyatakan DPD RI sudah membentuk Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTKH). Hasil rekomendasi sudah dilaporkan dalam Sidang Paripurna ke-6 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (16/12/2021).

"Salah satu rekomendasinya adalahmeminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum untuk mengangkat guruhonorer yang berusia lebih dari 40 tahun dengan masa pengabdian minimal 15 tahun menjadi PNS tanpa melalui tes," ujar LaNyalla.

Afirmasi itu, lanjutnya, sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah mengabdi dengan sepenuh jiwa namun masih diperlakukan oleh negara dengan tidak wajar.

Selain Keppres, ada beberapa rekomendasi dari Pansus GTKH DPD RI. Seperti meminta Presiden menginisiasi rancangan grand design atau blue print tentang guru. Pembuatan grand design harus melibatkan seluruh kementerian terkait, organisasi profesi guru, pakar pendidikan dan seluruh stakeholder yang berkepentingan.

"Pansus juga meminta Kemendikbud Ristek mengevaluasi dan membenahi proses pelaksanaan program PPPK dengan menyesuaikan passing grade atau nilai ambang batas yang dinilai terlalu tinggi," ujar LaNyalla.

Upaya hal itu, kata LaNyalla, dengan merevisi aturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan upaya mensejahterakan guru dan memperjelas status guru honorer menjadi ASN.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More